KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Belum sebut namanya

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka atas kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penyelenggara negara. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah intuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkapa Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap  mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tau Simanjuntak dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022," ujar Tessa, Jumat (12/7/2024).

Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu  empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi.

"Empat tersangka penerima m, tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," 

Tessa menyebut, mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan lpada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup.

"Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024  KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti peenggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," pungkas dia. 

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp300 Juta dari Rumah Anggota DPRD Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya