Enam Remaja 'Pasukan Angin Malam' Diringkus Polisi saat Hendak Tawuran

Surabaya, IDN Times - Enam orang remaja anggota gangster yang menamai diri “Pasukan Angin Malam” diringkus polisi, Kamis (27/6/20324). Mereka diringkus saat hendak tawuran di sekitar kawasan Sidotopo Dipo Surabaya Kamis (27/6/2024) dini hari.
Enam pemuda itu adalah, AZZ (20) warga Rusun Sumbo blok B Surabaya, NFH (15) warga Tuwuh Kali Rejo, RA (15) warga Tuwuwoh 3F, INF (14) warga Kapasan Dalam Gang 3, LI (13) warga Jalan Wonokusumonjaya 10 dan MHH (16) warga Wonokusumo Bakti 1 Surabaya.
1. Diringkus saat patroli live streaming

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso mengatakan, mereka diringkus Tim Respons Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya saat patroli live streaming pada Kamis, (27/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Ketika live streaming itu, petugas mendapati mereka hendak tawuran.
“Para remaja tersebut mengaku mengikuti grup bernama “Pasukan Angin Malam” mereka berjanjian akan melaksanakan tawuran di sekitar Sidotopo Dipo Surabaya,” tutur Teguh Santoso dalam keterangannya pada Kamis (27/6/2024).
2. Amankan barang bukti

Selain meringkus enam remaja, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti dua buah clurit, gerajk sedang dan parang.
"Kami menyita dua buah sajam Celurit sedang, satu buah Gergaji sedang, satu Parang, satu Unit handphone, dan tiga unit sepeda motor," pungkas dia.
3. Bawa senjata tajam

Enam orang remaja itu pun disangkakan dengan dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang membawa senjata tajam.
Mereka saat ini hendak mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar keamanaan dan ketertiban masyarakat.
Harapannya, di masa mendatang tak ada lagi kasus serupa. Anak-anak muda yang merupakan generasi penerus bangsa diharapkan dapat melakukan hal-hal yang bermanfaat.