Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

Bahkan tak ada hal yang meringankan

Surabaya, IDN Times - Terdakwa dokter gadungan yang bekerja di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC), Susanto ditutut empat tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntu Umum (JPU) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023). 

Pantauan IDN Times, Susanto nampak hadir secara online di rumah tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan," ujar JPU Ugiek Ramantiyo. 

Tuntutan tersebut karena Susanto terbukti secara sah telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dirinya telah memalsukan dokumen dan menjadi dokter gadungan.  

Hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama, kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya, ketiga terdakwa merasahkan, keempat terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. 

"Hal yang meringankan, tidak ada," ujar Ugiek Ramantiyo. 

Sementara usai tuntutan dibacakan, Susanto meminta keringanan kepada Majelis Hakim. Ia mengaku masih memiliki anak istri yang perlu dinafkahi. 

"Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri," ujar Susanto. 

Sementara Ketua Majelis Hakim meminta Susanto untuk menuliskan pernyataan itu. Namun, di Rutan tidak ada alat tulis. Ketua Majelis Hakim meminta Susanto meminjam ke petugas. 

Sekadar diketahui, nama Susanto mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial. Karena, aksinya berpraktik sebagai dokter di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu. Selama dua tahun, lulusan SMA ini menjalankan aksi layaknya dokter profesional di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC). Sudah barang tentu semua tindakan yang dia lakukan kepada pasien asal-asalan alias hanya bermodal insting. 

Akal-akalan Susanto pertama kali terbongkar saat pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya. Berbagai kejanggalan pun mengemuka, terutama soal administrasi. Benar saja, kedok Susanto akhirnya terbongkar. Ia kemudian dilaporkan dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Direktur Utama (Dirut) PT PHC, dr. Sunardjo mengaku kecolongan. Hal ini karena proses perekrutan dilakukan secara online saat pandemik. Menurut dr. Sunardjo, Susanto selama ini dikenal sebagai dokter umum dengan status kontrak Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tidak tetap. Ia mendapat tugas melakukan pengecekan kondisi kesehatan pekerja di Pertamina.

"Klinik-klinik tersebut (OHIH) tidak pernah melayani pasien di rumah sakit, jadi kita rekrut ini (Susanto) diposisikan di OHIH," Sunardjo saat konferensi pers di RS PHC Surabaya, Selasa (12/9/2023). 

Manager SDM PT PHC, Dadik Dwirianto menjelaskan, Susanto mendaftar sebagai dokter pada Juni 2020 lalu. Saat itu, PT PHC sedang membutuhkan lowongan pekerjaan untuk dokter umum. Semua prosedur perekrutan dilakukan secara online.

Susanto mendaftar dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti KTP, ijazah Surat Tanda Registrasi (STR) dokter atas nama Anggi Yuritno. Saat proses rekrutmen itu, pihak PT PHC telah melalukan pengecekan di website Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), nama Anggi Yurikno pun muncul.

"Wawancara secara online, dokumen dikirim melalui PDF, kita juga melakukan ceking ke KKI benar ijazah dan STR atas nama ini, benar ada atas nama Anggi Yurikno," jelasnya.

Susanto yang menggunakan nama palsu Anggi Yurikno itu pun akhirnya bekerja di klinik PT PHC selama dua tahun. Ia mendapat gaji Rp7,5 juta sebulan. 

Corporate Sekecertary Imron Soewoeno menambahkan, Susanto ketahuan sebagai dokter gadungan saat perusahaan melakukan rekredensial kepada seluruh dokter. Kepala klinik curiga format dokumen STR milik Susanto berbeda dengan format STR asli.

"Dikroscek di KKI, fotonya beda, masa berlaku STR juga berbeda, akhirnya kepala klinik lapor ke menejemen," terangnya.Saat itu juga, Susanto diberhentikan dari pekerjaannya. Tanpa basa-basi PHC langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga: Imbas Aksi Dokter Gadungan PHC, Dua HRD dan Satu Dokter Kena Sanksi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya