Bechi Ajak Sumpah Mubahalah, Korban: Sudah Sumpah Alquran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi usai sidang pada Senin (15/8/2022) lalu mengajukan sumpah Mubahalah untuk menyangkal bahwa dirinya tidak melakukan persetubuhan. Pendamping korban pun angkat bicara mengenai hal ini.
1. Terdakwa dan saksi sudah disumpah di atas kitab suci
Pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Yaritza Muatiaraningtyas mengatakan, dalam proses hukum, sebelum terdakwa dan saksi dimintai keterangan, saksi telah disumpah di atas kitab suci. Bechi dan para saksi telah disumpah diatas Alquran.
"Di dalam proses hukum positif kita kan nggak ada itu istilah sumpah mubahalah," kata Ica, sapaannya.
Baca Juga: Bechi Tawarkan Sumpah Mubahala, Bantah Ada Kekerasan Seksual
2. Hakim memutus bukan dari sumpah mubahalah
Menurut Ica juga, dalam proses peradilan tidak ada pembuktian suatu tindak pidana ditentukan dari sumpah mubahalah. Hakim akan memutuskan hasilnya sesuai dengan alat bukti yang diajukan.
"Juga keterangan saksi dan keterangan ahli yang akan disampaikan di pengadilan," sebut Ica.
3. Bechi ajukan sumpah mubahalah, bantah lakukan persetubuhan
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihak Bechi menawarkan Sumpah Mubahalah. Hal itu untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melalukan persetubuhan.
"Mas Bechi membantah adanya persetubuhan itu dan beliau menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah mubahalah, tapi apakah dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ujar Gede.
Baca Juga: Ngebut, Sidang Bechi Akan Digelar Tiga Kali Seminggu