Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bechi Ajak Sumpah Mubahalah, Korban: Sudah Sumpah Alquran

Bechi saat hendak masu ke dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi usai sidang pada Senin (15/8/2022) lalu mengajukan sumpah Mubahalah untuk menyangkal bahwa dirinya tidak melakukan persetubuhan. Pendamping korban pun angkat bicara mengenai hal ini.

1. Terdakwa dan saksi sudah disumpah di atas kitab suci

Bechi saat keluar dari Ruang sidang Cakra, senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Yaritza Muatiaraningtyas mengatakan, dalam proses hukum, sebelum terdakwa dan saksi dimintai keterangan, saksi telah disumpah di atas kitab suci. Bechi dan para saksi telah disumpah diatas Alquran.

"Di dalam proses hukum positif kita kan nggak ada itu istilah sumpah mubahalah," kata Ica, sapaannya.

2. Hakim memutus bukan dari sumpah mubahalah

Suasana persidangan Bechi di PN Surabaya, Senin (25/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Menurut Ica juga, dalam proses peradilan tidak ada pembuktian suatu tindak pidana ditentukan dari sumpah mubahalah. Hakim akan memutuskan hasilnya sesuai dengan alat bukti yang diajukan.

"Juga keterangan saksi dan keterangan ahli yang akan disampaikan di pengadilan," sebut Ica.

3. Bechi ajukan sumpah mubahalah, bantah lakukan persetubuhan

Suasana sidang perdana Mas Bechi yang dilaksanakan secara online, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihak Bechi menawarkan Sumpah Mubahalah. Hal itu untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melalukan persetubuhan.

"Mas Bechi membantah adanya persetubuhan itu dan beliau menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah mubahalah, tapi apakah dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ujar Gede.

Share
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us