2740 Gedung di Surabaya Dapat Teguran, Tak Punya Surat Laik Fungsi

Surabaya, IDN Times - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menegur 2.740 pengelola gedung bertingkat di Surabaya. Musababnya, mereka belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mereka ditegur agar segera mengurus SLF.
1. DPRKPP fokus bangunan tinggi, soroti potensi kebakaran dan struktur bangunan

Kepala Dinas DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, saat ini pihaknya fokus menegur bangunan tinggi di atas 8 lantai. Seperti apartemen, hotel dan mal.
"Itu kenapa ? karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujarnya.
2. Baru 145 gedung yang merespons

Dari seluruh gedung yang telah ia tegur, hanya ada 145 pengelola gedung yang meresposn. Hal tersebut lantaran, kebanyakan dari mereka belum mengetahui apa itu SLF.
Saat ditanya soal sanksi jika pengelola gedung tak mau mengurus SLF, dirinya menegaskan sudah menyiapkannya. Sanksi akan diberikan setelah teguran ketiga dilayangkan.
"(Sanksi) Pasti, jadi setelah teguran ketiga, ada pantib, biasanya pantib penutupan, kalau diabaikan (teguran) segel dulu baru pentupan," ungkapnya.
Irvan melanjutkan, pihaknya akan merevisi Perwali Surabaya tentang SLF. Poin yang direvisi nantinya adalah soal percepatan pengurusan SLF.
"Kita revisi untuk mempercepat, Jadi kalau misal tidak pakai konsultan ya cukup mengisi daftar simak saja. Kemudian tanda tangan owner atau penanggung jawan sudah cukup," pungkas Irvan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Ada 51 Gedung Belum Punya SLF
3. Pembahasan soal SLF mengemuka setelah TP 5 kebakaran

Kepimilikan SLF pada gedung ini sendiri mulai disoroti setelah terjadi sebuah kebakaran di Tunjungan Plaza (TP) pada April lalu. Kebakaran yang menghanguskan sebagian bangunan TP 5 itu memunculkan fakta bahwa gedung itu belum memilki SLF.
Diketahui saat itu TP 5 mempunyai Izin Layak Huni (ILH) namun sudah kadaluarsa sejak Januari 2021. Sementara TP 1 sampai TP 5 baru mengajukan SLF.
Baca Juga: 2000 Gedung di Surabaya, Hanya 59 yang Kantongi Sertifikat Laik Fungsi
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Arema FC Gigit Jari, Gagal Memboyong Vico Duarte
- 5 Lokasi Kos untuk Mahasiswa Politeknik Negeri Malang
- 5 Warung Bakmi Paling Enak di Sidoarjo
- Videotron Wali Kota 2024 Muncul, Eri Cahyadi Nunggu Tugas Partai
- Dona dan Bima, Bayi Singa KBS yang Ditunggu 18 Tahun
- Alasan Gustavo Almeida Gabung Arema FC, Dapat Bocoran dari Maringa
- 5 Pemain Tulehu yang Pernah Berkostum Arema FC, Rifad Teranyar!
- Bonita Asal Sidoarjo Meninggal saat Nonton Persebaya vs Bali United
- Truk Rombongan Takziah Terguling, 25 Orang Luka 1 Meninggal
- Cerita Soleh, Difabel Netra Berhaji Tahun Ini Bersama Istri