Terlibat Kasus Penipuan, Dua Anggota Polres Lamongan Dipecat

Lamongan, IDN Times - Dua anggota Polres Lamongan masing-masing berinisial Bripka AM dan Bripka BW dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Keduanya dipecat karena diduga terlibat kasus penipuan terhadap seseorang.
1. Anggota polisi yang dipecat sudah menjalani hukuman di Lapas

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan terhadap kedua anggotanya itu, saat ini anggota polisi yang telah dipecat tersebut tengah menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan.
"Iya ada dua kami yang melanggar, keduanya terlibat kasus penipuan dan pemecatan terhadap keduanya sudah kita lakukan Senin (20/12/2021), kemarin saat apel," kata Miko kepada IDN Times, Selasa (21/12/2021), siang.
2. Kasus penipuan yang dilakukan keduanya sudah cukup lama

Miko menjelaskan, anggota polisi yang telah di berberhentian tidak dengan hormat tersebut telah melakukan penipuan terhadap seseorang sudah cukup lama, keduanya juga sudah melakukan sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam.
"Untuk kasusnya sih sudah lama mas, dan saya sendiri juga tidak begitu mengikuti secara detail, terkait penipuan apa yang keduanya lakukan, tapi yang pasti keduanya sudah kita berhentikan," ujarnya.
3. Miko berpesan kepada anggota agar menjauhi pola hidup berlebihan

Agar kasus tersebut tidak terulang kembali, untuk itu pihaknya menekankan kepada seluruh anggota polisi agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi prosedur sehingga dapat mencederai institusi kepolisian. Selain itu pihaknya juga berpesan agar setiap anggota tetap berlaku syukur atas apa yang diterima dan tidak hidup secara berlebihan.
"Jadi yang perlu kita sampaikan kepada anggota syukuri apa yang kita terima pola dan gaya hidup kita harus baik, itu aja yang perlu diperhatikan bagi anggota," pungkasnya.