Sakit Hati Dibully, Pria di Lamongan Bacok Tetangganya

Pelaku dibilang tidak laku nikah

Lamongan, IDN Times- Lantaran saki hati karena dibilang tidak laku menikah, seorang pria berinisial FH (36) asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan tega menganiaya Z (31) tetangganya sendiri mengunakan palu dan parang.

Korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan pukulan palu di kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit dr. Suyudi Paciran oleh beberapa warga setempat.

Baca Juga: Bikin Merinding, 10 Pembunuhan Berantai hingga Kini Belum Terungkap

1. Pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan

Sakit Hati Dibully, Pria di Lamongan Bacok TetangganyaPelaku penganiayaan saat diamankan polisi IDN Times/Imron

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, kasus penganiyaan itu terjadi pada 19 Maret 2021 lalu. Saat itu, pelaku yang merasa sakit hati mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu kemudian masuk dan melakukan penganiayaan dengan senjata yang sudah ia bawa dari rumah.

"Mendengar adanya tindakan penganiayaan tersebut, tetangga korban yang bernama Supranoto kemudian melerai keduanya," kata Miko saat ungkap kasus, Senin (24/5/2021).

2. Usai melakukan penganiayaan pelaku kemudian melarikan diri

Sakit Hati Dibully, Pria di Lamongan Bacok TetangganyaPolisi menunjukkan barang bukti milik tersangka penganiayaan. IDN Times/Imron

Usai menganiaya korbannya, pelaku kemudian mencoba melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga. Polisi yang menerima laporan penganiayaan kemudian mengejar keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku bisa diamankan polisi pada 19 Mei 2021 lalu di Paciran.

"Sebelum pelaku ini melakukan penganiayaan, terlebih dahulu ia menenggak minuman keras atau miras yang ia beli dari warung," katanya.

3. Pelaku dan istri korban pernah menjalin hubungan asmara

Sakit Hati Dibully, Pria di Lamongan Bacok TetangganyaKapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times/Imron

Miko menjelaskan, tersangka dan istri korban ini, sebelumnya pernah menjalani hubungan asmara. Keduanya kemudian berpisah karena pujaan hatinya dinikahi oleh korban. Akibat peristiwa penganiayaan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.

"Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti palu dan golok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," pungkasnya.

Baca Juga: Bantal Hitam Foto Pernikahan Jadi Saksi Suami Bunuh Istri

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya