Gadis 12 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Ayah Tirinya Sebanyak 4 Kali

Aksi itu dilakukan saat kondisi rumah lagi sepi

Bojonegoro, IDN Times - RM (12) gadis asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Pelaku mencabuli korban sebanyak empat kali. Aksi bejat itu dilakukan pelaku SL (51) saat kondisi rumah sedang sepi. Kasus pencabulan sendiri dilakukan pada bulan April 2022, lalu.

1. Korban dicabuli saat sedang bermain

Gadis 12 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Ayah Tirinya Sebanyak 4 KaliGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, kasus pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut bermula saat RM yang tengah bermain di depan rumahnya tiba-tiba dipanggil oleh sang ayah untuk masuk ke dalam rumah. Saat di dalam rumah itulah pelaku mencabuli korban.

"Jadi pada saat bermain korban dipanggil dan korban dicabuli. Pada saat melancarkan aksinya kondisi rumah dalam keadaan sepi. Setelah dicabuli korban kemudian di suruh keluar dan bermain bersama teman-temannya," kata Muhammad, Kamis (16/6/2022).

2. Korban dibelikan pulsa agar tidak bercerita kepada anggota keluarga lainnya

Gadis 12 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Ayah Tirinya Sebanyak 4 KaliGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Sebelum melakukan aksi pencabulan, pelaku mengiming-imingi akan membelikan data paket atau pulsa HP. Namun, syaratnya korban tidak boleh bercerita apa yang sudah dilakukan tersangka kepada ibu kandungnya dan juga anggota keluarga yang lainnya.

"Jadi akan dibelikan pulsa tapi ya pelaku menyuruh korban agar tidak cerita. Namun aksinya itu justru diketahui oleh ibu korban dan kasus ini dilaporkan ke polisi," jelasnya.

Baca Juga: Mapolres Pamekasan Digeruduk, Polisi Tetap Tahan Tersangka Cabul

3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Gadis 12 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Ayah Tirinya Sebanyak 4 KaliIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Setelah menerima laporan, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UndangUndang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Korban terancam hukuman 15 tahun penjara dan pelaku sendiri juga sudah kita tahan," pungkasnya.

Baca Juga: Anak Kiai Cabul di Jombang DPO, Malah Dibiarkan Bikin Konser

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya