Tersangka Pembunuhan di Malang Ternyata Juga Bandar Narkoba

- Muhammad Haidir Ali adalah bandar narkoba dan tersangka pembunuhan Eko Suprianto.
- Polisi menemukan sabu, ganja, dan pil double L dari penangkapan MHA dan MFA.
- Ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup karena peredaran narkoba.
Malang, IDN Times - Tidak hanya menjadi tersangka utama pembunuhan Eko Suprianto (22) warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Kamis (11/12/2025). Muhammad Haidir Ali (29) warga Jalan Sartono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ternyata juga merupakan bandar narkoba.
1. Berawal dari kasus pembunuhan, diketahui jika Muhammad Haidir Ali merupakan bandar narkoba

Kasatnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan membenarkan jika Muhammad Haidir Ali alias MHA ternyata uga terlihat kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Fakta ini terungkap usai MHA ditangkap pada Selasa (16/12/2025), dari penangkapan ini polisi menemukan sabu seberat 1,38 gram.
Dari penangkapan MHA, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan MFA yang ada di Jalan Sidomakmur, Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Di sana polisi menangkap MFA yang merupakan warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Di rumah ini polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa ganja satu paket seberat 10,13 gram, sabu sebanyak 19 paket dengan berat total 3,11 gram, dan dan pil double L sebanyak 20.000 butir.
"Dari penangkapan MHA dan MFA ini kita juga berhasil membekuk ST warga Jalan Sunan Drajat, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi. Dari tangan ST ini kami berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 3,14 gram," terangnya saat konferensi pers pada Selasa (23/12/2025).
2. Para tersangka mendapat narkoba ini lewat sistem ranjau

Richy menyampaikan jika pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melacak siapa pemasok barang haram ini kepada ketiganya. Pasalnya berdasarkan hasil interogasi, ketiganya hanya berkomunikasi dengan pemasok lewat WhatsApp, kemudian barang akan dikirim dengan sistem ranjau.
"Komunikasi dengan WhatsApp orang di atas ini sudah hilang semuanya. Jadi kita masih belum menjelaskan WA (WhatsApp) itu, kami masih mendalami. Pengakuan tersangka ini sudah dilakukan selama 1 tahun," bebernya.
Berdasarkan hasil tes urine, MHA juga diketahui hasilnya positif atau ia merupakan pemakai narkoba aktif. Artinya ia melakukan pembunuhan dalam kondisi masih menggunakan narkoba juga.
3. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat pasal berlapis, di antaranya terkait peredaran narkotika sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal terkait peredaran obat keras berbahaya berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana berat hingga penjara seumur hidup.
"Jika ditotal, nilai barang bukti narkoba tersebut mencapai puluhan juta rupiah dan diperkirakan menyelamatkan lebih dari 5.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.


















