Musyawarah Kubro di Ponpes Lirboyo: PBNU Islah atau Serahkan Mandat!

- Musyawarah Kubro di Ponpes Lirboyo Kediri telah rampung
- Peserta musyawarah sepakat pada 3 opsi penyelesaian konflik internal PBNU
- Opsi tersebut adalah Islah, pengembalian mandat, dan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa
Kediri, IDN Times - Musyawarah Kubro yang digelar Forum Sesepuh NU di Ponpes Lirboyo Kediri telah rampung. Terdapat tiga poin yang disepakati oleh peserta musyawarah yang terdiri dari pengurus PBNU, PWNU, PCNU dan Banom NU se Indonesia ini. Dalam forum tersebut semua pihak menyepakati 3 opsi penyelesaian permasalahan dan konflik yang terjadi di internal PBNU. Opsi tersebut adalah Islah, pengembalian mandat dan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
1. Islah diberi batasan waktu selama 3 hari

Jubir Musyawarah Kubro, Kh Oing Abdul Muid mengatakan untuk opsi pertama adalah Islah. Peserta Musyawarah meminta Ketua Umum PBNU Kh Yahya Cholil Staquf dan Rais Am Kh Miftakhul Akhyar untuk bertemu dan melakukan islah. Mereka diberi waktu selama tiga hari mulai hari ini untuk Islah. "Sesuai kesepakatan peserta Musyawarah Kubro opsi Islah diberi batas waktu hingga 3X24 jam mulai hari ini," ujarnya, Minggu (21/12/2025).
2. Jika Islah tidak tercapai minta kedua pihak serahkan mandat

Jika opsi Islah ini gagal terwujud, peserta Musyawarah Kubro meminta kedua belah pihak untuk mengembalikan mandat kepada Mustasyar untuk selanjutnya dibentuk panitia Muktamar Luar Biasa. Peserta Musyawarah Kubro memberikan waktu 1 hari setelah tenggat waktu Islah terlewati. "Opsi kedua meminta kedua belah pihak mengembalikan mandat ke Mustasyar, waktunya 1 hari setelah batas waktu Islah selesai, " terangnya.
3. Muktamar luar biasa akan digelar maksimal hingga pemberangkatan jemaah haji kloter pertama

Sedangkan opsi terakhir adalah Muktamar Luar Biasa. Opsi ini berlaku jika opsi pertama dan kedua gagal. Peserta Musyawarah Kubro akan mencabut mandat yang diberikan kepada kedua pihak. Kemudian mereka akan membentuk panitia Muktamar Luar Biasa ini. Maksimal muktamar ini akan digelar sebelum pemberangkatan Jemaah Haji kloter pertama Indonesia. "Jika opsi pertama dan kedua gagal maka akan digelar Muktamar Luar Biasa, maksimal batas waktunya adalah pemberangkatan jemaah haji kloter pertama, " pungkasnya.

















