Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum Diputus

Besok Jumat sidang akan digelar lagi

Tuban, IDN Times - Sidang lanjutan dispensasi nikah dini terhadap M (14) korban pencabulan anak seorang kiai berinisial AH (21) asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, digelar lagi Jumat (5/8/2022) mendatang. Sidang kedua ini hakim Pengadilan Agama (PA) akan memutuskan perkara sebagai mana yang diajukan oleh AH dan M.

1. Sebelumnya PA Tuban juga sudah menggelar sidang dispensasi nikah M dan AH

Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum DiputusGedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban. IDN Times

Sebelumnya PA Tuban pada Jumat (28/7/2022), lalu juga telah menggelar sidang permohonan dispensasi nikah dini. Sidang pertama yakni mendengarkan keterangan dan memeriksa berkas permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh M dan juga calon suaminya berinisial AH.

"Masih berjalan sidangnya dan Jumat besok hakim akan memutuskan perkara yang diajukan oleh kedua belah pihak," kata Humas Pengadilan Agama Tuban, Muntasir kepada IDN Times, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kiai di Tuban Berakhir Damai

2. Belum bisa memastikan apakah perkara tersebut diputus Jumat besok

Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum DiputusGedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban . IDN Times/Imron

Muntasir sendiri belum bisa memastikan apakah di sidang lanjutan yang ke dua Jumat besok hakim akan menyetujui permohonan dispensasi nikah keduanya. Sebab dirinya sendiri bukan bagian dari hakim yang memimpin sidang tersebut. Meski begitu, berdasarkan, undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan nikah dini.

"Kami juga belum tahu nanti sidang permohonan dispensasi nikah Jumat besok hakim akan menyetujui, karena saya bukan bagian dari hakimnya," jelas Muntasir.

3. Muntasir mengaku ada 25 perkara yang masuk sepanjang Juli 2022

Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum DiputusGedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban. IDN Times

Muntasir menjelaskan, untuk berkas permohonan dispensasi nikah dini yang masuk ke PA Tuban pada Bulan Juli 2022 ini ada 25 perkara yang masuk sedangkan di bulan Juni lalu ada 65. Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berinisial M menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh putra seorang kiai berinisial AH (21). Akibat kejadian itu, korban melahirkan anak laki-laki di puskesmas setempat. 

Kasus ini sendiri berakhir damai, karena terduga pelaku bersedia bertanggung jawab dan siap menikahi korban M. 

Baca Juga: Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai Dapat Pendampingan Psikologi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya