Pria di Lamongan Ini Curi Celana Dalam Mantan Istri

Lamongan, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lamongan berinisial SL yang dilaporkan mantan istrinya kini dibebaskan dari hukuman usai mendapatkan restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Lamongan. Belakangan diketahui SL nekat mencuri pakaian dalam milik mantan istrinya itu karena dirinya masih sayang dan tak ingin berpisah.
1. Awalnya pelaku datang ke rumah korban hanya ingin mengambil ijazah
Kasus pencurian celana dalam terhadap mantan istri yang merupakan warga Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan ini terjadi pada Minggu 10 Juli 2022 lalu sekitar pukul 07.30.
Awalnya tersangka berniat ingin mengambil ijazah yang masih berada di rumah korban. Tersangka kemudian memeriksa lemari ternyata tidak menemukan ijazahnya tersebut dan malah mengambil hp dan 7 buah celana dalam milik mantan istrinya tersebut.
Baca Juga: Istri Ketua DPRD Jatim Siap Maju Sebagai Calon Bupati Lamongan
2. Kejari hentikan perkara tindak pencurian atau restorative justice
Selanjutnya korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dan berkas perkaranya pun dilimpahkan ke kejaksaan. Kejari Lamongan sendiri menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau restorasi keadilan yang melibatkan tersangka.
"Proses penghentian perkara ini, dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban, yang kemudian dilanjutkan dengan jaksa selaku fasilitator dan alasan SL curi celana dalam karena masih sayang," kata Kajari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Pidum Agung Rokhaniawan, Jumat (23/9/202).
3. Pengertian tindak pidana umum baru pertama kali terjadi di Kejari Lamongan
Perkara tersebut, lanjut Agung, merupakan tindak pidana umum untuk pertama kalinya yang dihentikan penuntutannya di Kejaksaan Lamongan. Hal ini dilakukan untuk merespon nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Agung menambahkan, proses perjalanan perkara tersangka pencurian atas nama SL yang disangkakan Pasal 362 KUHP hingga memperoleh Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
"Hasil dari kesepakatan tersebut kemudian diajukan persetujuan pada Kejati Jatim dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang akhirnya disetujui oleh Kejagung setelah 3 hari dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan pada masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Kemenangan Persela Lamongan Atas Persipa Pati
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.