Pakar: Stella Monica Tidak Salah, Curhatnya Bukan Pencemaran! 

pencemaran nama baik menyerang perseorangan

Surabaya, IDN Times – Stella Monica, konsumen sebuah klinik kecantikan dituntut satu tahun penjara sebab dirinya menceritakan pengalaman pribadinya di instagram. Wanita berusia 25 tahun ini dituduh telah melakukan pencemaran nama baik pada klinik kecantikan tersebut. Ahmad Sofian, ahli hukum pidana dari Binus University melalui program Live IG Ngobrol Seru by IDN Times menyatakan bahwa kasus ini tidak termasuk dalam pencemaran nama baik, Jumat (5/11/2021).

1. Berawal dari unggahan di instagram

Pakar: Stella Monica Tidak Salah, Curhatnya Bukan Pencemaran! Unggahan Stella Monica berisi kondisi wajahnya usai perawatan di klinik yang berujung menjadi jeratan UU ITE. Dok istimewa

Pada bulan Desember 2019 silam, Stella mengunggah sebuah story di instagram pribadinya tentang kondisi kulitnya setelah melakukan perawatan di sebuah klinik kecantikan ternama di Surabaya. Namun ternyata, klinik yang dimaksud tidak terima dan mengirimkan somasi kepada Stella. Mereka meminta agar Stella membuat permintaan maaf melalui koran sebesar setengah halaman selama tiga hari. Namun Stella merasa keberatan karena biayanya tidak murah.

"Aku tidak bisa jika harus minta maaf di koran, karena untuk satu kali penerbitan itu minimal Rp 250 juta untuk setengah halaman," ucap Stella. Kepada pengacara klinik, Stella menyatakan keberatannya tersebut, setelahnya ia tidak mendapatkan kabar apa pun.

Baca Juga: Menjerat Stella Monica, Pedoman UU ITE Tak Digubris Penyidik

2. Tidak ada mediasi

Pakar: Stella Monica Tidak Salah, Curhatnya Bukan Pencemaran! Ilustrasi mediasi. IDN Times/ istimewa

Tanpa konfirmasi apapun, enam orang penyidik dari Polda datang ke rumah Stella untuk menyita HP-nya sebagai barang bukti. Tidak ada mediasi yang dilakukan, sehingga Stella memutuskan untuk melakukan mediasi secara mandiri. "Aku datang sendiri ke klinik, minta maaf langsung sama dokter pelapor. Tapi dokter tersebut menolak dan pihak klinik ingin saya dihukum sejera mungkin," ucap Stella. Setelahnya Stella membuat video permintaan maaf yang diunggah di instagram, namun dokter yang bersangkutan menyuruh Stella untuk menghapus video tersebut.

3. Harus dibuktikan secara objektif

Pakar: Stella Monica Tidak Salah, Curhatnya Bukan Pencemaran! kompasiana

Atas unggahannya, Stella dituntut satu tahun penjara dan terjerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Klinik kecantikan tersebut mengaku bahwa mereka mengalami kerugian ratusan juta. Menurut Sofian, mereka harus membuktikannya di pengadilan perdata. Hal ini dapat dilihat dari pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP,) di mana disebutkan bahwa salah satu buktinya adalah surat dokumen.

"Jadi kalau dia mengajukan surat dokumen bahwa dia mengalami kerugian, itu bukan sebagai alat bukti yang otentik. Karena ia menilai sendiri secara subjektif. Harusnya kerugian dinilai secara objektif, ya dari pihak eksternal. Lebih bagus dari putusan peradilan perdata," ucapnya.

4. Unsur pencemaran nama baik yang dapat dipidanakan

Pakar: Stella Monica Tidak Salah, Curhatnya Bukan Pencemaran! Ilustrasi dugaan pencemaran nama baik (suduthukum.com)

Sofian menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh polisi dan dituntut oleh jaksa bukanlah tindak pidana. "Saya sudah jelaskan di pengadilan. Apa yang dilakukan Stella adalah pengalaman pribadi dan posisinya sebagai korban. Yang kedua, objek pencemaran nama baik itu bukan institusi," jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa terdapat beberapa unsur sebuah kasus dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik dan dapat dipidanakan. "Unsur pertama, yaitu yang diserang perseorangan. Yang kedua, dia menyatakan sesuatu yang tidak benar terhadap orang itu. Lalu disampaikan ke public space. Yang ketiga, punya dampak dan akibat yang dirasakan oleh orang tersebut. Misalnya sakit, dipecat, dimusuhi orang lain. Dan orang tersebut juga yang harus mengadukan bukan diwakili oleh orang lain," paparnya.

5. Pencemaran nama baik seperti pencemaran sungai

Pakar: Stella Monica Tidak Salah, Curhatnya Bukan Pencemaran! Ilustrasi sungai tercemar sampah (pixabay.com/ds_30)

Lebih lanjut Sofian menganalogikan kasus pencemaran nama baik seperti sungai yang tercemar, yang pastinya terdapat perubahan bau dan rasa pada sungai tersebut. "Jadi kalau kita membuang sampah ke sungai kalau tidak tercemar ya itu bukan pencemaran nama baik. Jadi harus benar-benar tercemar. Kalau yang membuang sampah tiga orang penduduk, ternyata sungai tidak tecemar, ya tidak apa-apa. Itu berarti bukan pencemaran nama baik. Mungkin perbuatan membuang sampah," jelas dosen dari Binus University tersebut.

Ia mencontohkan jika ada seseorang yang menyerang harkat dan martabat orang lainnya di sebuah media sosial, maka itu termasuk pencemaran nama baik dan dapat dijerat dengan UU ITE. "Misalnya, anda menuduh seseorang telah memperkosa atau telah melakukan perbuatan pidana padahal ia tidak pernah melakukannya. Dan anda tidak pernah ketemu dengan orang itu dan mengkonfirmasinya. Lalu anda posting di media sosial yang terbuka untuk umum. Maka perbuatan anda itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik," tutupnya.

Penulis Magang: Jovanka Okta

Baca Juga: L'VIORS Kukuh Stella Monica Telah Cemarkan Nama Baik Lewat Instagram

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya