Koordinasi dengan Stakeholders, Malang Bakal Gelar Rapat Kenaikan UMK

Rapat akan segera digelar pekan ini

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang bersama Dewan Pengupahan Kota Malang, perwakilan buruh, dan para pengusaha mulai menggodok rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021. Berkenaan dengan itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk membahas rencana kenaikan UMK Kota Malang 2021.

"Pekan ini akan ada rapat dari buruh, pengusaha, dan kami akan segera kami lakukan rapat koordinasi," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Akselerasi Pembahasan APBD 2021, Pemkot Malang dan DPRD Bersinergi

1. Ini perkiraan kenaikan UMK Kota Malang tahun 2021

Koordinasi dengan Stakeholders, Malang Bakal Gelar Rapat Kenaikan UMKIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sutiaji menjelaskan, terkait besaran kenaikan UMK Kota Malang 2021, perwakilan buruh menghendaki adanya kenaikan sebesar Rp600.000. Namun, para pelaku usaha juga telah melakukan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut Sutiaji, dari hasil survei yang dilakukan para pengusaha tersebut, diperkirakan UMK Kota Malang 2021 akan naik sebesar Rp155.000, dari UMK yang berlaku saat ini Rp2,89 juta.

"Usulan UMK yang dikehendaki buruh, naik Rp600 ribu. Namun, pengusaha telah melakukan survei, dan muncul angka Rp155 ribu," kata Sutiaji.

2. Harapan Wali Kota Malang terkait UMK 2021

Koordinasi dengan Stakeholders, Malang Bakal Gelar Rapat Kenaikan UMKWali Kota Malang Sutiaji saat memimpin Apel Peringatan Hari Santri Nasional tahun 2020 di halaman depan Balaikota Malang, Kamis (22/10/2020). (Dok. Humas Pemkot Malang)

Sutiaji berharap ada jalan keluar yang sama-sama menguntungkan kedua pihak terkait perumusan UMK 2021. Terlebih situasi perekonomian saat ini terbilang sulit akibat dampak pandemik COVID-19.

"Ini simbiosis mutualisme, jadi karyawan juga harus memberikan ruang kepada pengusaha, tetapi pengusaha juga jangan sampai tidak memikirkan nasib buruh," ujar Sutiaji.

3. Begini ketentuan lain terkait UMP pada aturan Gubernur Jatim

Koordinasi dengan Stakeholders, Malang Bakal Gelar Rapat Kenaikan UMKIDN Times/Margith Juita Damanik

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu. Sementara itu di Kota Malang, saat ini Dewan Pengupahan tengah melakukan survei dan inventarisasi kenaikan harga barang kebutuhan pokok.

Dalam aturan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ada beberapa ketentuan lain yang diatur, yakni para pengusaha yang memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Di wilayah Jawa Timur, besaran UMK paling rendah Rp1.913.000, atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang sebesar Rp1.868.777. Di wilayah Jawa Timur, ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp1.913.000 tersebut.

Baca Juga: Sutiaji: Pemkot Malang Prioritaskan UMKM dan Infrastruktur Tahun 2021

Topik:

  • Ezri T Suro
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya