Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PWNU Jatim: Vaksin COVID-19 Hukumnya Wajib, Termasuk AstraZeneca

default-image.png
Default Image IDN

Surabaya, IDN Times - Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Iskandar mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 hukumnya wajib bagi muslim, utamanya warga NU. Hukum wajib ini juga berlaku bagi vaksin AstraZeneca meski sempat disebut haram.

1. Vaksin bertujuan melindungi jiwa

default-image.png
Default Image IDN

Anwar menjelaskan bahwa hukum wajib ini berdasarkan tujuan dari vaksin yaitu untuk melindungi diri dari virus corona. Sementara virus corona telah menelan banyak korban jiwa hingga 2,72 juta orang di dunia (data tanggal 23 Maret 2021). Tujuan melindungi diri ini yang mendasari hukum wajib tersebut.

"Vaksinasi adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa. Dan menjaga keselamatan jiwa bagian pokok dari khiddunn nafas yang itu menjadi bagian penting maqashid syariah yaitu tujuan syariat itu diselenggarakan. Ini juga korban," ujar Anwar usai vaksinasi di Kantor PWNU Jatim, Selasa (23/3/2021).

2. Tegaskan AstraZeneca halal

ilustrasi vaksin dan jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Hukum wajib vaksinasi ini juga berlaku bagi vaksin AstraZeneca. Anwar mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca sudah dinyatakan halal oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU). Sehingga, warga NU di Jatim seharusnya tak menolak vaksinasi AstraZeneca.

"Bagi warga Islam di Jawa Timur khususnya warga NU, mengikuti vaksinasi ini hukumnya wajib. Karena menjaga keselamatan jiwa ini adalah suatu kewajiban," tuturnya.

3. Vaksin COVID-19 hukumnya wajib

ilustrasi vaksin dan jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Anwar pun berharap warga NU bisa bersama-sama menghentikan rantai penyebaran COVID-19 terutama mencegah jatuhnya lagi korban jiwa. Semangat tersebut menjadi nilai tambah untuk menjadikan vaksinasi COVID-19 berhukum wajib.

"Korban daripada corona ini yang tadi disampaikan ada 2 juta lebih di dunia. Lebih besar daripada korban perang dunia satu maupun korban perang dunia kedua. Sehingga ini hukumnya wajib," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us