Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pelumuran Kotoran ke Petugas Tracing COVID-19 Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran (tengah) saat konferensi pers tembak mati curanmor, Rabu (26/2). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Peristiwa pelumuran kotoran atau feses ke petugas tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pelaku pelumuran kotoran, yang tak lain adalah istri pasien COVID-19 sebagai tersangka.

1. Pelaku pelumuran kotoran ditetapkan sebagai tersangka

Huffingtonpost.fr

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang sudah mereka lakukan pada Rabu (14/10/2020). Hasilnya, keterangan saksi, serta bukti sudah cukup untuk menyematkan status tersangka terhadap pelaku pelumuran kotoran tersebut.

"Karena sudah cukup bukti, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sudamiran, Rabu (14/10/2020).

2. Terancam pasal berlapis

IDN Times/Fitria Madia

Sudamiran menyebutkan, perempuan tersebut terancam dijerat Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan lantaran sudah melumuri seseorang dengan kotoran manusia. Selain itu ia juga terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular lantaran menghambat upaya pengobatan pasien dan pencegahan penularan.

"Saat ini prosesnya sudah memasuki penyidikan," ungkapnya.

3. Sudah 7 saksi diperiksa

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran dan Kapolrestabes Surabaya, Sandi Nugroho di Bundaran Waru, Rabu (11/3). IDN Times/Tarida Alif

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya polisi sudah memeriksa 7 orang. Mereka adalah tiga petugas yang menjadi korban, pelaku pelumuran, anaknya, dan beberapa saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Setelah ini, penyidik akan melengkapi berkas perkara dengan keterangan dari saksi lainnya dan saksi ahli.

"Yang 7 itu sudah termasuk saksi ahli pidana," sebutnya.

4. Pelaku melumurkan kotoran kepada petugas saat suaminya dijemput

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, peristiwa ini terjadi di Rusun Bandarejo, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo pada Kamis (1/10/2020). Kala itu para petugas hendak menjemput pasien positif COVID-19 agar bisa dirawat dan melakukan karantina di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya. Namun, istri pasien tersebut malah menghadiahi para petugas dengan kotoran yang diduga kotoran manusia ke pakaian hazmat para petugas.

Tanpa perlawanan, saat itu petugas tetap membawa pasien tersebut dengan tenang ke rumah sakit. Namun kemudian kasus ini dibawa ke jalur hukum. Salah satu petugas Gugus Tugas COVID-19 Surabaya itu melaporkan pelaku pelumuran kotoran ke Polrestabes Surabaya.

"Karena petugas harus melakukan evakuasi, petugas tidak melakukan perlawanan, akhirnya ya berhasil mengevakuasi ke RS BDH," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

Share
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us