Nyabu, ASN Satpol PP di Surabaya Diberhentikan Sementara

Pemberhentian permanen menunggu putusan inkrah

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya membenarkan bahwa salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya ditangkap polisi akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini, ASN yang diketahui merupakan bagian Satpol PP Surabaya ini sudah diberhentikan sementara.

1. RD sudah diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkot Surabaya

Nyabu, ASN Satpol PP di Surabaya Diberhentikan SementaraKepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. IDN Times/Dok. Istimewa

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi terjeratnya ASN berinisial RD (49) dalam pidana narkoba. Lantas, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," ujar Febri, Sabtu (19/12/2021).

2. Pemberhentian permanen menunggu putusan inkracht

Nyabu, ASN Satpol PP di Surabaya Diberhentikan Sementarailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Febri menerangkan, pemberhentian sementara diterapkan kepada RD lantaran sudah menyandang status tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Sementara pemberhentian secara permanen baru bisa diberikan jika persidangan sudah selesai dan RD mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya," tuturnya.

Baca Juga: Kartel Narkoba Tersadis di Meksiko CJNG 'Invasi' Satu Desa

3. Pemkot Surabaya pastikan akan tindak tegas ASN nakal

Nyabu, ASN Satpol PP di Surabaya Diberhentikan SementaraIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Febri memastikan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanski kepada ASN di lingkungannya yang melanggar hukum. Apalagi, perbuatan RD ini menyumbang kasus narkoba yang masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Surabaya.

"Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat," pungkasnya.

Baca Juga: ASN di Surabaya Ditangkap Punya Sabu, Polisi Kejar Pengedarnya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya