Kasus Gubeng Longsor, PN Surabaya Gelar Sidang di Lokasi Kejadian

Kira-kira temuan apa yang didapat pengadilan di sana?

Surabaya, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang di lokasi kejadian perkara atas kasus longsornya Jalan Raya Gubeng. Sidang ini berlangsung pada Jumat pagi (20/12), di titik galian proyek basement yang berujung pada longsornya Jalan Raya Gubeng.

1. Ingin mencocokkan fakta persidangan dengan fakta di lapangan

Kasus Gubeng Longsor, PN Surabaya Gelar Sidang di Lokasi KejadianSuasana sidang lapangan kasus longsornya Jalan Raya Gubeng, Jumat (20/12). IDN Times/Fitria Madia

Ketua Majelis Hakin Anton Widyopriyono menjelaskaan, agenda sidang saat itu adalah untuk memeriksa lokasi kejadin perkara. Ia ingin memastikan kesesuaian antara fakta persidangan yang selama ini telah diajukan oleh para saksi maupun terdakwa dengan fakta di lapangan.

"Kami, majelis (hakim) merasa perlu melihat kenyataan di lapangan bagaimana. Walaupun kondisi proyek sudah rata, tapi minimal kami tahu di mana letak-letak alat-alat yang terpasang itu di mana," ujarnya usai persidangan.

Dalam sidang tersebut hadir pula JPU yang diketuai Rahmat Hari Basuki serta para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring dan PT Saputra Karya yang didampingi tim kuasa hukum mereka masing-masing.

2. PS sudah biasa dilakukan oleh pengadilan

Kasus Gubeng Longsor, PN Surabaya Gelar Sidang di Lokasi KejadianSuasana sidang lapangan kasus longsornya Jalan Raya Gubeng, Jumat (20/12). IDN Times/Fitria Madia

Anton menambahkan, PS sebenarnya merupakan agenda yang kerap dilakukan dalam kasus pidana maupun perdata. Apalagi kalau kasus tersebut menyangkut masalah pertanahan. Hal ini untuk memastikan kebenaran lokasi lapangan.

"Bener gak di sini? Jangan-jangan tanahnya orang. Nah, kurang lebih begitu. Karena selama ini di sidang, kami hanya melihat visualisasinya saja yang tercantum di gambar," jelasnya.

Saat berjalannya sidang, Anton bertanya kepada JPU, terdakwa, dan pekerja lapangan. Ia memastikan beberapa hal seperti detik-detik longsornya Jalan Raya Gubeng, pemasangan beberapa komponen pondasi konstruksi, dan masalah-masalah konstruksi yang ada di masing-masing sisi.

Baca Juga: Gubeng Longsor, Tak Ada Nama Putra Risma dan Eri Cahyadi dalam Dakwaan

3. Sejauh ini temuan di lapangan sesuai dengan fakta di persidangan

Kasus Gubeng Longsor, PN Surabaya Gelar Sidang di Lokasi KejadianKetua Majelis Hakim PN Surabaya Anton Widyopriyono saat sidang lapangan kasus longsornya Jalan Raya Gubeng, Jumat (20/12). IDN Times/Fitria Madia

Dalam PS tersebut, Anton memeriksa beberapa komponen perkara yang tercantum dalam fakta persidangan seperti pemasangan ground anchor, soldier pile, dan bentonite. Hingga saat ini, Anton melanjutkan, fakta persidangan dengan temuan di lapangan sesuai.

"Gak ada (yang berbeda dengan fakta persidangan). Semuanya, pada intinya menyesuaikan visualisasi, gambar-gambar di persidangan dengan faktanya. Itu saja, gak ada yang lain," tuturnya.

4. Kesimpulan pemeriksaan akan jadi pertimbangan putusan

Kasus Gubeng Longsor, PN Surabaya Gelar Sidang di Lokasi KejadianKetua Majelis Hakim PN Surabaya Anton Widyopriyono saat sidang lapangan kasus longsornya Jalan Raya Gubeng, Jumat (20/12). IDN Times/Fitria Madia

Namun hingga saat ini, Anton masih enggan membeberkan secara detail kesimpulan atas pemeriksaan setempat dan persidangan di pengadilan. Ia masih menunggu keterangan saksi-saksi lainnya termasuk saksi ahli yang akan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa.

"Kami masih dalam rangka pemeriksaan, ya. Kesimpulannya nanti dalam putusan," tegasnya.

5. Kuasa hukum terdakwa setuju dengan pengadilan yang melakukan PS

Kasus Gubeng Longsor, PN Surabaya Gelar Sidang di Lokasi KejadianBekas proyek basement Gubeng Mix Use yang berujung pada longsornya Jalan Raya Gubeng. IDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, kuasa hukum PT NKE Janse Sinhaloho menyambut baik sidang lapangan tersebut. Sebab, hakim memang harus menentukan putusan persidangan sesuai apa yang terjadi di lokasi kejadian. Ia pun percaya diri dengan hasil pemeriksaan nanti.

"Kalau pihak NKE, ya, yang penting hakim itu mengadili, memeriksa sesuai dengan faktanya. Kami senang kalau terbuka seperti ini. Artinya keterangan saksi sesuai dengan di lapangan," terangnya.

Baca Juga: Sidang Raya Gubeng Longsor, Enam Saksi Fakta Berikan Keterangan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya