Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Dituntut Satu Tahun Penjara

JPU menyebut Mak Susi terbukti menyebarkan provokasi

Surabaya, IDN Times - Kasus provokasi di asrama mahasiswa Papua Kalasan, Surabaya pada Agustus tahun lalu hampir memasuki tahap akhir. Salah satu terdakwa, Tri Susanti alias Mak Susi dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Disebut melanggar pasal berlapis

Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Dituntut Satu Tahun PenjaraSuasana persidangan dengan terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi. IDN Times/Vanny El Rahman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Nizar menilai, Mak Susi terbukti melanggar beberapa pasal. Mak Susi dianggap telah menyebarkan berita bohong hingga provokasi yang menyebabkan penyerangan massa ke asrama mahasiswa Papua.

"Terdakwa melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," sebut Nizar dalam persidangan, Rabu (29/1).

2. Dituntut penjara 1 tahun

Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Dituntut Satu Tahun PenjaraTri Susanti alias Mak Susi. IDN Times/Vanny El Rahman

Atas pasal berlapis tersebut, Mak Susi dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Jaksa meminta Majelis Hakim mengabulkan tuntutan tersebut lantaran Mak Susi telah dianggap membuat keonaran hingga tingkat nasional.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebutnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Rasisme Papua, Mak Susi: Merdeka!

3. Ajukan nota pembelaan

Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Dituntut Satu Tahun PenjaraSuasana persidangan dengan terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi. IDN Times/Vanny El Rahman

Mendapatkan tuntutan seperti itu, Mak Susi melalui kuasa hukumnya, Sahid mengajukan pembelaan. Mak Susi merasa JPU tidak bisa menjatuhkan hukukan kepadanya. Mereka akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, Kamis (30/1).

"JPU tidak bisa membuktikan itu mengandung delik aduan. Artinya dari saksi-saksi pihak kepolisian tidak dapat dihadirkan juga dari JPU itu masalah berita bohong atau menimbulkan keonaran di masyarakat," terang Sahid usai persidangan.

Baca Juga: Ajukan Nota Keberatan, Mak Susi Merasa Tak Sebarkan Ujaran Kebencian

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya