Gerebek Pasutri, Polrestabes Surabaya Sita Sabu Seharga Rp90 Juta

Bisa merusak berapa generasi penerus bangsa tuh?

Surabaya, IDN Times - Pasangan suami istri, PS (36) dan ES (26) kompak menjalankan bisnis penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka pun berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan tertangkap tangan memiliki sabu senilai Rp90 juta.

Baca Juga: Nekat! Pembesuk Lapas Kerobokan Bawa Sabu di Saku Celana Jeans

1. Rumah menjadi sarang transaksi narkoba

Gerebek Pasutri, Polrestabes Surabaya Sita Sabu Seharga Rp90 JutaDok. IDN Times/Istimewa

Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono, menuturkan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Saat itu warga melapor kepada polisi soal dugaan adanya transaksi barang terlarang di rumah pasutri yang terletak di Jalan Krukah, Kota Surabaya ini. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah pasutri itu. Saat menggerebek polisi menemukan sebuah tas berisi 60 gram sabu yang dikemas dalam 26 plastik kecil.

"Mereka ini sepasang suami-istri yang melakukan pengedaran narkoba. Waktu kejadian ditangkap di rumahnya. Peran istri ikut bekerja sama dengan suami mengedarkan barang ini," ujar Yusuf saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/10).

2. Pasangan suami istri itu baru dua bulan edarkan sabu

Gerebek Pasutri, Polrestabes Surabaya Sita Sabu Seharga Rp90 JutaDok. IDN Times/Istimewa

Kedua pelaku mengaku baru menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Sabu yang mereka dapatkan berasal dari Pulau Madura. Hingga kini, asal barang haram tersebut masih diselidiki oleh polisi.

"Modusnya pengedaran langsung. Jadi selain istrinya membantu dari rumah, suaminya yang turun mengedarkan langsung barang tersebut," terang Yusuf.

3. Barang bukti senilai Rp90 juta ditambah uang tunai sebesar Rp46 juta

Gerebek Pasutri, Polrestabes Surabaya Sita Sabu Seharga Rp90 JutaDok. IDN Times/Istimewa

Yusuf menuturkan, dari total 60 gram sabu apabila disesuaikan dengan harga pasaran yaitu 1 gram sabu senilai Rp1,5 juta, total harga barang bukti yang diamankan yaitu sebesar Rp90 juta. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita uang hasil transaksi sebesar Rp46 juta.

"Ini pengambilan terbesar dalam dua bulan oleh tersangka. Sebelumnya ngambilnya cuma dikit-dikit lah," lanjut Yusuf

Kini keduanya mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: 6 Kg Sabu Gagal Beredar, Lebih dari 6 ribu Nyawa Selamat

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya