Hingga Malam, Buruh Jatim Masih Menunggu Keputusan UMK 2026

- Buruh Jatim masih menunggu penetapan UMK dan UMSP untuk tahun 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur.
- Mereka menuntut kenaikan UMK dengan menggunakan nilai Alfa 0,9 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Jatim.
- Jika penetapan UMK dan UMSP tidak sesuai harapan, buruh tidak akan melakukan aksi lanjutan.
Surabaya, IDN Times - Sebagian massa buruh masih menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (24/12/2025). Mereka menunggu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Pantauan IDN Times, setelah sejak sore melakukan long march di pusat kota Surabaya dan memblokade sejumlah titik jalan, mereka kembali berkumpul di depan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya sekitar pukul 20.36 WIB.
Rencananya, penetapan UMK dan UMSP akan dilakukan pada 24 Desember 2025. Buruh menuntut, dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2026, Gubernur menggunakan nilai Alfa 0,9 sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan Jatim unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Selain itu, dalam aksi tersebut mereka menyampaikan kekecewaan penetapan Upah Minimum UMP Jatim tahun 2026 yang hanya sebesar Rp. Rp2.446.880,68. Nilai ini masih jauh dari KHL Jatim tahun 2025 yang nilainya sebesar Rp. Rp. 3.575.938,00.
"Tuntutan kita itu tanggal 24 ini Gubernur harus menetapkan UMK dan UMSK untuk wilayah kota dan UMSP sudah diketok kemarin," Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. (DPC LEM SPSI) Surabaya, Purnomo.
Purnomo mengatakan, pihaknya berniat menginap bila gubernur tak kunjung, menetapkan UMK dan UMSP. Sebab, penetapan UMK dan UMSP harus tanggal 24 Desember 2025.
"Kalau memang belum diputuskan kita tetap menginap dan sampai besok. Karena penentuannya harus tanggal 24 ini, itu sudah aturan. Nanti harus. makanya jam 24.00 nanti harus sudah selesai," ujarnya.
Ditanya apakah ada aksi lanjutan bila penetapan UMK dan UMSP tak Sesuai yang mereka harapkan, buruh tidak akan melakukan aksi lanjutan. "Oh, tidak ada (aksi lanjutan)," pungkas dia.

















