Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Kg Sabu Gagal Beredar, Lebih dari 6 ribu Nyawa Selamat

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan upaya perdagangan sabu di daerah Sidoarjo. Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Setelah melakukan penangkapan, polisi mengembangkan kasus itu. Hasilnya, lebih dari 6 kilogram sabu diamankan. 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan yang memimpin jalannya konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/8) mengatakan, sabu tersebut bisa menimbulkan korban jiwa hingga 62.510 orang. 

1. Dua pelaku sedang membawa sabu seberat 55,49

IDN Times/Fitria Madia

Luki menjelaskan bahwa pengungkapan ini berasal dari laporan masyarakat bahwa terjadi proses mencurigakan di sebuah rumah yang disinyalir sebagai tempat penyimpanan narkotika berjenis sabu-sabut. Setelah ditelusuri, akhirnya pada Selasa (2/10) kepolisian dapat meringkus kedua pelaku yaitu AM (41) dan MM (19) di depan sebuah ATM kawasan Sidoarjo. Saat penangkapan ini, kedua pelaku terbukti sedang mengantongi 11 paket sabu-sabu seberat 55,49 gram.

"Dari Polrestabes jajaran Satnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku yang berawal laporan masyarakat. Akhirnya diamankan," ujar Luki.

2. Ditemukan sabu seberat 6,19 kg dalam rumah

IDN Times/Fitria Madia

Kepolisian pun meneruskan kasus ini dengan mendatangi rumah pelaku yang berada di sebuah perumahan daerah Sidoarjo. Ketika melakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 42 paket sabu dengan berat total sebesar 6,19 kg yang disimpan dalam sebuah koper berwarna abu-abu.

"11 paket tadi rencananya akan dikirim kepada pembeli. Tapi tidak jadi karena keburu ditangkap," terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan yang turut menemani Luki saat konferensi pers digelar.

3. Sabu berasal dari Riau

IDN Times/Fitria Madia

Luki menjelaskan bahwa sabu-sabu ini didapatkan dari Tiongkok melalui Kepulauan Riau yang akhirnya tiba di tangan pelaku melalui jalur darat. Sistem pengiriman yang dilakukan yaitu sistem terputus, pengiriman antar kurir yang memang diakui cukup sulit mendeteksi peredaran narkoba dari sistem ini lantaran penerima dan pengirim paket tidak tertulis jelas.

"Ini rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya dan luar Surabaya. Khususnya Bali," imbuh Luki.

Berkat kelakuannya ini, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us