Kata Buruh, UMK Jatim 2026 Tidak Memenuhi Kebutuhan Hidup Layak

- Buruh menolak UMK Jatim 2026 karena tidak memenuhi KHL
- Penetapan dianggap mengabaikan rekomendasi Bupati/Wali Kota dan Putusan MK Nomor 168 PUU-XXI/2023
- UMK 2026 tidak menjawab problematika disparitas upah di Jawa Timur, serta cacat hukum karena tidak melibatkan serikat pekerja/serikat buruh
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Buruh pun menolak penetapan tersebut karena dianggap tidak memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat mengatakan, ada tiga poin mengapa butuh menolak penetapan tersebut. Pertama, penetapan itu dianggap telah mengabaikan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota.
Kedua, penetapan tidak memenuhi kebutuhan hidup layak sebagaimana amanah Putusan MK Nomor 168 PUU-XXI/2023. Kebutuhan hidup layak disebut berada di angka Rp3.575.938.
"Ketiga, UMK 2026 tidak menjawab problematika disparitas upah di Jawa Timur," ungkapnya.
Keempat, selisih UMK tertinggi dibanding terendah semakin tinggi. UMK tahun 2025 selisih UMK terendah dibanding terttingg sebesar Rp. 2.697.426,00 namun pada tahun 2026 ini selisihnya menjadi Rp. 2.804.834,00.
"Kelima, untuk UMK Surabaya kenaikannya di bawah ketentuan yang diatur dalam PP No. 49/2025, cacat hukum,"
Nuruddin menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, Gubernur dalam menetapkan upah minimum tidak melibatkan serikat pekerja/serikat buruh. Tak hanya itu Disnaker Jatim sendiri pun juga tidak dilibatkan.
"Informasinya Gubernur membnetuk Tim sendiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur serta DPMPTSP yang sama sekali tidak mengetahui kondisi perburuhan," pungkas dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota, Rabu (24/12/2025) malam. Penetapan tersebut berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2026.
Surat itu ditandangani Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tertanggal 24 Desember 2025.
Berikut daftar besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya, Rp5.288.796
2. Kabupaten Gresik, Rp5.195.401
3. Kabupaten Sidoarjo, Rp5.191.541
4. Kabupaten Pasuruan, Rp5.187.681
5 Kabupaten Mojokerto, Rp5.176.101
6. Kabupaten Malang, Rp3.802.862
7. Kota Malang, Rp 3.736.101
8. Kota Batu, Rp3.562.484
9. Kota Pasuruan, Rp3.555.301
10 Kabupaten Jombang, 3.320.770
11. Kabupaten Tuban, Rp3.229.092
12. Kota Mojokerto, Rp3.208.556
13. Kabupaten Lamongan, Rp3.196.328
14. Kabupaten Probolinggo, Rp3.164.526
15. Kota Probolinggo, Rp3.045.172
16. Kabupaten Jember, Rp3.012.197
17. Kabupaten Banyuwangi, Rp2.989.145
18. Kota Kediri, Rp2.742.806
19. Kabupaten Bojonegoro, Rp2.685.983
20. Kabupaten Kediri Rp2.651.603
21. Kota Blitar Rp2.639.518
22. Kabupaten Tulungagung, Rp2.628.190
23. Kota Madiun, Rp2.588.794
24. Kabupaten Lumajang, Rp2.578.320
25. Kabupaten Blitar, Rp2.567.744
26 Kabupaten Nganjuk, Rp2.564.627
27. Kabupaten Ngawi, Rp2.556.815
28. Kabupaten Magetan, Rp2.553.866
29. Kabupaten Sumenep, Rp2.553.688
30. Kabupaten Madiun, Rp2.553.221
31. Kabupaten Bangkalan, Rp2.550.274
32. Kabupaten Ponorogo, Rp2.549.876
33. Kabupaten Trenggalek, Rp2.530.313
34. Kabupaten Pamekasan, Rl2.528.004
35. Kabupaten Pacitan, Rp2.514.892
36. Kabupaten Bondowoso, Rp2.496.886
37. Kabupaten Sampang, Rp2.484.443
38. Kabupaten Situbondo, Rp2.483.962


















