Berkedok Restoran, Tempat Karaoke di Surabaya Nekat Buka Saat PPKM

Mereka juga menyediakan pemandu lagu

Surabaya, IDN Times - Satpol PP Surabaya membongkar penyamaran Rumah Hiburan Umum (RHU) yang berkedok warung makan dan nekat buka di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Padahal, di lantai dua warung itu terdapat karaoke lengkap dengan para perempuan pemandu lagu.

1. Tempat karaoke berkedok restoran

Berkedok Restoran, Tempat Karaoke di Surabaya Nekat Buka Saat PPKMPenggerebekan RHU berkedok restoran yang buka saat PPKM di Surabaya. Dok istimewa

RHU yang berkamuflase itu menempelkan papan nama 136 Resto di bagian depan bangunan. Restoran memang merupakan salah satu jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PPKM. Ternyata, restoran ini hanya penyamaran RHU untuk mengelabui petugas. Bisnis sebenarnya adalah tempat karaoke yang lengkap dengan minuman keras dan pemandu lagu.

Warga sekitar yang merasa terganggu pun melaporkan temuan ini ke Satpol PP Surabaya. Pada Jumat (3/9/2021) malam, Satpol PP pun menggerebek RHU yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa ini.

"Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Tadi kita datang itu terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga,," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan, Sabtu (4/9/2021).

2. Dikenakan denda protokol kesehatan

Berkedok Restoran, Tempat Karaoke di Surabaya Nekat Buka Saat PPKMPenggerebekan RHU berkedok restoran yang buka saat PPKM di Surabaya. Dok istimewa

Saat digerebek, terdapat 22 karyawan termasuk pemandu lagu dan 11 pengunjung yang tengah menikmati karaoke di lokasi itu. Mereka pun dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya untuk didata dan disanksi. Sanksi yang dikenakan adalah sanksi pelanggaran protokol kesehatan yaitu Rp150 perorang dan Rp5 juta untuk pemilik RHU.

"Masih belum diperbolehkan buka RHU, tapi dia buka. Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp5 juta," tutur Saiful.

3. Sudah beberapa kali melanggar

Berkedok Restoran, Tempat Karaoke di Surabaya Nekat Buka Saat PPKMPenggerebekan RHU berkedok restoran yang buka saat PPKM di Surabaya. Dok istimewa

Ternyata, RHU itu sudah berkali-kali melanggar peraturan. Sejak pandemik tahun 2020, RHU 136 itu juga sempat nekat buka meski tengah diberlakukan PSBB maupun PPKM. Oleh karena itu, bangunan RHU tersebut disegel agar tidak lagi beroperasi hingga RHU diperbolehkan kembali.

"Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp5 juta dendanya, yaitu denda protokol kesehatan," ungkapnya.

Baca Juga: Warkop Plus Karaoke Ditutup Paksa, Nekat Buka Denda Rp25 Juta

4. Karyawan dan pengunjung dites swab

Berkedok Restoran, Tempat Karaoke di Surabaya Nekat Buka Saat PPKMPenggerebekan RHU berkedok restoran yang buka saat PPKM di Surabaya. Dok istimewa

Selain pendataan dan pengenaan denda, para karyawan dan pengunjung RHU tersebut dites swab oleh Dinas Kesehatan Surabaya. Mereka termasuk rentan terpapar COVID-19 karena berada di dalam kerumunan.

"Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab.  Untuk LC (Lady Escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak," pungkasnya.

Baca Juga: Bos Karaoke di Kota Malang Tersangka Penganiayaan Ditangkap

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya