AW Dikekang, Diancam, Hingga Dijadikan Budak Seks

Surabaya, IDN Times - Betapa liciknya perbuatan Hendri Yuliansyah (38), seorang muncikari yang menahan dan memaksa AW (19) untuk menjadi pekerja seks komersial. Ia mengancam AW agar tetap mau bekerja terus menerus untuknya menggunakan video telanjang. Ia juga mengekang dan menjadikan AW sebagai budak nafsunya.
Baca Juga: Ancam Sebarkan Video Bugil, Hendri Memperbudak AW Jadi PSK
1. AW tak berkutik di bawah tekanan Hendri
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menjelaskan, AW sebenarnya sudah enggan menjadi pekerja seks. Namun, Hendri mencegahnya. Ia pun mengancam akan memberi tahu orang-orang di desanya daerah Blora, Jawa Tengah, mengenai pekerjaannya. Ia juga mengancam akan menyebarkan video telanjang AW ke media sosial jika nekat kabur.
"Di bawah ancaman akan menyampaikan kepada keluarganya dan di bawah ancaman dari si tersangka akan mengekspos foto-foto bugilnya ke media sosial. Yang bersangkutan tidak berkutik," ujar Oki saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).
2. AW dikekang agar tak kabur
Selain itu, Hendri juga mempersempit ruang gerak AW. Ia mengekang AW dengan cara mengantar jemputnya kemanapun ia pergi. Tak hanya itu, AW juga harus tidur satu ranjang bersama Hendri. Dengan demikian, AW tak bisa kabur darinya.
"Cara si tersangka juga selalu memonitor keberadaan korban yaitu dengan menjemput dan tidur bersama si pelaku. Caranya mengekang seperti itu, selalu mengawasi," tutur Oki.
3. Hendri jadikan AW budak seksnya
Tak hanya mengekang AW, Hendri juga menjadikannya sebagai budak seks. Setiap saat, AW harus mau melayani nafsu bejat Hendri. Sehingga, AW harus melayani para pria hidung belang sekaligus AW.
"Korban sering diminta untuk melayani si tersangka," ungkap Oki.
4. Hendri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Dengan terungkapnya praktik prostitusi itu, AW pun bisa terbebas dari Hendri. Kini Hendri harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Ia terancam akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.
Baca Juga: MiChat Berjanji Tutup Akun Pelaku Prostitusi Online