8 Pengedar Narkoba di Jatim Ditangkap Bawa 44,7 Kg Sabu

Ternyata gudangnya ada di sebuah perumahan di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja di Jawa Timur. Tak main-main, pengungkapan ini berhasil menyita barang bukti berupa 44,7 kilogram sabu, 31.082 butir pil ekstasi, 1,005 kilogram bubuk ekstasi, dan 1,3 kilogram ganja.

1. Penungkapan berawal dari informasi pesta narkoba di tahun baru

8 Pengedar Narkoba di Jatim Ditangkap Bawa 44,7 Kg SabuKapolda Jatim, Ijren Pol Nico Afinta. Dok. Humas Polda Jatim.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal saat Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya upaya pengedaran narkoba untuk pesta tahun baru. Setelah diselidiki, petugas pun menangkap tiga orang yaitu SM, RR, dan AS di Tol Ngawi pada 21 Desember 2021. Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa sabu sebanyak 12 bungkus dengan berat total 6,03 kilogram.

"Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan (narkotika) dari 4 orang lainnya," ujar Nico saat memimpin langsung konferensi pers ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).

Keesokan harinya, pada 22 Desember 2021, empat orang berinisial AY, HW, CH, dan FE ditangkap di Desa Suruh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang disita dari tangan mereka lebih banyak lagi yaitu 23 bungkus sabu seberat 3,5 kilogram,  1.082 butir ekstasi, dan 1,3 kilogram ganja.

"Selanjutnya diinterogasi, didalami untuk ditangkap otaknya," tutur Nico.

2. Gudang narkotika di Surabaya akhirnya terbongkar

8 Pengedar Narkoba di Jatim Ditangkap Bawa 44,7 Kg Sabuilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)

Dari pengakuan 7 orang tersebut, muncullah nama SY, pemilik gudang narkotika. SY kemudian ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan gudang, di Perumahan Rungkut Menanggal pada 27 Desember 2021. Polisi menemukan 35 bungkus sabu dengan berat 35,25 kilogram, ekstasi sebanyak 30 ribu butir, dan bubuk ekstasi seberat 1,005 gram.

"Jadi dari bawah sampai ke otaknya sudah tertangkap sehingga total ada 8 orang tersangka yang tertangkap dengan barang bukti yang disita sabu 44,7 kilogram, ekstasi sudah jadi ada 31 ribu butir, kemudian 1,05 kilogram bubuk yang kalau dijadikan ekstasi bisa jadi 5 ribu butir," papar Nico.

Baca Juga: ASN Aceh Selundupkan Sabu 1 Kilogram di Selangkangan

3. Gudang SY berperan dalam peredaran ratusan kilogram narkotika di Jatim

8 Pengedar Narkoba di Jatim Ditangkap Bawa 44,7 Kg SabuIlustrasi sabu. IDN Times/Ayu Afria

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menambahkan bahwa pengungkapan ini bukan hanya bernilai fantastis namun juga berhasil memutus salah satu jaringan narkoba di Jatim utamanya di Indonesia. Pasalnya, gudang SY juga berperan penting untuk pengiriman narkotika ke wilayah Kalimantan.

"Dia pengepul barang di Jatim. Dari dia ke kalimantan, se jatim itu juga. Komisi dia saja satu bulan itu sampai Rp150 juta," ungkap Daniel.

Barang haram yang masuk ke SY pun dalam jumlah besar. Sebelum ditangkap, pada 12 Desember 2021, ternyata telah ada 60 kilogram sabu yang dipasok ke gudang SY. Daniel meyakini bahwa gudang ini menjalankan sirkulasi ratusan kilogram narkotika dalam satu tahun.

Atas perbuatannya, delapan tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.

Baca Juga: ASN di Surabaya Ditangkap Punya Sabu, Polisi Kejar Pengedarnya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya