Tak Terima Diadang, Pesilat di Tulungagung Lakukan Penganiayaan

3 tersangka masih berusia di bawah umur

Tulungagung, IDN Times - Lakukan penganiayaan, empat anggota perguruan silat di Tulungagung ditangkap polisi. Ironisnya, tiga tersangka di antaranya masih berusia di bawah umur. Hanya satu tersangka berinisial MAH (23) yang kini mendekam di tahanan. Sedangkan 3 lainnya tidak ditahan. Namun, polisi menegaskan proses hukum tetap berlanjut.

1. Berawal dari aksi pengadangan konvoi di Blitar

Tak Terima Diadang, Pesilat di Tulungagung Lakukan PenganiayaanKasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa

Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori mengatakan keempat tersangka ini melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Ngantru. Peristiwa ini bermula dari kejadian pengadangan konvoi yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat pada Minggu (21/05/2023) di wilayah Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Tersangka bersama rombongannya saat itu baru pulang usai melihat acara dangdut di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Saat melewati Kecamatan Wonodadi, terjadi pengadangan dari sebuah perguruan silat. "TKP pengadangan ini terjadi di wilayah Blitar yang berbatasan dengan Tulungagung," ujarnya, Sabtu (03/06/2023).

2. Tersangka jemput korban dan dibawa untuk dianiaya

Tak Terima Diadang, Pesilat di Tulungagung Lakukan PenganiayaanTersangka penganiayaan saat ditangkap Polisi. IDN Times/ dok Polres Tulungagung

Tersangka yang tidak terima lalu merencanakan aksi balas dendam. Mereka mendapatkan informasi bahwa korban yang merupakan warga Kecamatan Wonodadi Blitar, terlibat dalam aksi pengadangan ini. Tersangka lalu menjemput korban dan dibawa ke Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung untuk dianiaya. "Tersangka menjemput korban dan dibawa untuk dianiaya," tuturnya.

3. Tersangka berusia di bawah umur tak ditahan, namun kasus tetap berlanjut

Tak Terima Diadang, Pesilat di Tulungagung Lakukan Penganiayaanilustrasi tahanan

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka-luka. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun. "Untuk tersangka yang berusia di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun kasusnya tetap berjalan," pungkasnya.

Baca Juga: 30 Persen Pelajar SMP di Tulungagung Terpapar Zat Adiktif

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya