Langgar Perda, 16 Toko Modern Berjaringan di Tulungagung Disegel

Jarak toko dengan pasar tradisional terlalu dekat

Tulungagung, IDN Times - Petugas Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, menyegel belasan toko modern berjaringan yang melanggar Perda. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hearing komisi C DPRD setempat beberapa waktu lalu.

1. Tersebar di 9 kecamatan

Langgar Perda, 16 Toko Modern Berjaringan di Tulungagung DisegelPetugas menemui penanggung jawab toko modern berjaringan, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra menjelaskan, total terdapat 16 toko modern berjaringan di 9 Kecamatan yang disegel. Mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam Perda tersebut tertuang, jarak toko modern berjaringan minimal 1 kilometer dari pasar tradisional.

"Namun 16 toko modern tersebut jaraknya kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional," jelasnya, Selasa (12/1/2021).

2. Beri peringatan sebelum disegel

Langgar Perda, 16 Toko Modern Berjaringan di Tulungagung DisegelPetugas memasang tanda segel di salah satu toko modern berjaringan, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebelum menyegel toko tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan ke pihak manajemen toko. Petugas memberi waktu selama sepekan untuk mempersiapkan diri sebelum disegel. Meskipun sudah disegel, namun petugas mengizinkan mereka untuk mendata dan mengambil barang dagangan.

"Yang tidak boleh melakukan transaksi, baik offline maupun online. Jika kami dapati, maka akan kami tindak tegas," tuturnya.

Baca Juga: Dugaan Harimau di Hutan Tulungagung, BKSDA Pasang Kamera Pengintai

3. Nasib karyawan menunggu manajemen pusat

Langgar Perda, 16 Toko Modern Berjaringan di Tulungagung DisegelKaryawan menghitung barang di sebuah toko modern berjaringan yang disegel, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Arik Jatmiko, salah seorang kepala toko menerangkan, terakhir kali mereka beroperasi pada tanggal 10 Januari 2021 lalu. Saat ini mereka masih mendata barang-barang yang dijual. Selanjutnya, barang akan dikirim ke pihak manajemen. Mereka juga masih belum mengetahui nasib pekerjannya setelah toko disegel.

"Untuk masalah itu kami serahkan ke manajemen pusat, termasuk barang selanjutnya dikirim ke mana itu wewenang manajemen pusat,"  terang Arik.

Baca Juga: Beruntun, Satu Keluarga di Tulungagung Meninggal Terpapar COVID-19

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya