Ini Penyebab Kematian Korban Kecelakaan yang Diperkosa Temannya

Korban meninggal setelah dirawat di RS

Tulungagung, IDN Times - Polres Tulungagung merampungkan proses autopsi terhadap jenazah BM (32), warga Kecamatan Pucanglaban. Korban sebelumnya diperkosa oleh ADB (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, setelah terjatuh karena kecelakaan. Pelaku tidak langsung membawa korban ke rumah sakit dan justru dibawa ke rumahnya. Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr Iskak setelah sempat menjalani perawatan.

1. Korban meninggal dunia pada Selasa pagi

Ini Penyebab Kematian Korban Kecelakaan yang Diperkosa TemannyaKasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Ansori. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarga pelaku pada Senin (15/08/2022) pagi. Usai memperkosa korban, pelaku tertidur. Saat terbangun, pelaku langsung pergi ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya yang terlibat kecelakaan.

Pelaku yang pulang ke rumah sore hari diberitahu oleh keluarganya bahwa korban dibawa ke rumah sakit. "Korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Selasa (16/07/2022) pagi," ujarnya, Rabu (17/08/2022).

2. Alami pendarahan otak dan patah tulang leher

Ini Penyebab Kematian Korban Kecelakaan yang Diperkosa TemannyaPetugas di ruang autopsi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Polisi lalu melakukan autopsi untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban. Dari hasil autopsi diketahui korban mengalami pendarahan pada otak serta patah tulang leher. Luka ini disebabkan kecelakaan yang dialami bersama pelaku.

Selain itu mereka juga menemukan adanya cairan di sekitar kemaluan korban bekas pemerkosaan yang ia alami. "Korban meninggal karena luka yang diakibatkan kecelakaan," tuturnya.

Baca Juga: Ibu dan Anak di Tulungagung Ditemukan Tewas di Rumah

3. Pelaku lakukan kelalaian dan diancam minimal 5 tahun penjara

Ini Penyebab Kematian Korban Kecelakaan yang Diperkosa TemannyaPolisi lakukan olah TKP di rumah pelaku. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Saat terjadi kecelakaan tersebut, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras. Pelaku tega menyetubuhi korban setelah kecelakaan tersebut dan tidak langsung membawanya ke rumah sakit. Saat ini pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal 286 dan 290 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Pelaku melakukan kelalaian dengan tidak membawa korban ke rumah sakit setelah kecelakaan," pungkasnya.

Baca Juga: Pria di Tulungagung Perkosa Teman Wanitanya Usai Alami Kecelakaan

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya