Ratusan Ponsel Napi Rutan Gresik Terpajang di Aquarium Air Garam

Ponsel hasil sitaan dari narapidana

Gresik, IDN Times - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) melakukan berbagai upaya untuk membuat jera para pelanggar aturan lapas/ rutan. Seperti yang dilakukan petugas Rutan Gresik, menyediakan aquarium khusus ponsel sitaan yang diselundupkan ke dalam bui. Napi dan pengunjung bisa melihat ratusan ponsel yang digerogoti air garam.

1. Sebelum dimasukkan aquarium, ponsel dipalu

Ratusan Ponsel Napi Rutan Gresik Terpajang di Aquarium Air GaramRatusan ponsel napi yang disita petugas Rutan Gresik kemudian dimasukkan ke dalam aquarium air garam. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, ponsel-ponsel sitaan tersebut, sebelum ditenggelamkan, petugas menghancurkannya terlebih dahulu dengan cara dipalu. Setelah dipastikan tidak berfungsi, petugas menenggelamkan ponsel dalam aquarium bervolume 4 meter kubik.

“Kebijakan ini sekaligus sebaga I bentuk transparansi bahwa kami selalu memerangi adanya penyelundupan handphone dalam lapas/ rutan,” ujarnya, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Terekam CCTV, Penyelupan Pil Koplo di Lapas Digagalkan

2. Sejak Januari hingga sekarang dapati ratusan ponsel

Sementara itu, Kepala Rutan Gresik, Aris Sakuriyadi menyebut sejak Januari 2021 hingga saat ini telah ada ratusan ponsel yang dimasukkan ke aquarium tersebut. Semuanya merupakan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan.

“Setelah dilakukan inventarisir dan dilaporkan ke Kanwil, kami langsung memastikan bahwa handphone tersebut tidak dapat  difungsikan lagi,” tutur Aris.

Aris menyebutkan bahwa pihaknya rutin melakukan penggeledahan blok hunian setiap minggunya. Selain itu, ada juga penggeledahan tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

3. Napi yang terbukti bawa ponsel pasti dapat sanksi

Ratusan Ponsel Napi Rutan Gresik Terpajang di Aquarium Air GaramRatusan ponsel napi yang disita petugas Rutan Gresik kemudian dimasukkan ke dalam aquarium air garam. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Bagi mereka, sambung Aris, yang melakukan pelanggaran ini akan diberikan sanksi tegas sesuai Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan. “Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi,” kata dia.

“Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari, 12 hari hingga 18 hari,” Aris menambahkan.

Semuanya tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya.

4. Tetap berikan sosialisasi tiap bulan

Ratusan Ponsel Napi Rutan Gresik Terpajang di Aquarium Air GaramPetugas Rutan Gresik menunjukkan posel sitaan dari narapidana. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Meski begitu, Aris menyampaikan, penggeledahan bukanlah upaya terakhir yang dilakukan pihaknya. Setiap awal bulan pihaknya melakukan sosialisasi kepada napi yang menyeleundupkan ponsel agar bertobat. Napi diminta menyerahkan ponsel secara sukarela kepada petugas.

Nah, petugas lalu akan menghubungi keluarganya untuk mengambil ponsel milik napi. Proses serah terimanya juga dilakukan resmi dengan adanya berita acara serah terima. Cara ini cukup efektif untuk beberapa napi. Sudah ada puluhan ponsel yang diserahkan secara sukarela.

“Ini sebagai upaya pembinaan sekaligus menciptakan rutan yang bebas dari halinar (handphone, pungli dan narkotika)," tegasnya.

Baca Juga: Hampir Semua Penjara Over Kapasitas, Ini Kata Kemenkumham Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya