Ponpes Al Hanifiyyah Tak Berizin, Kemenag Jatim Lapor pada Pusat

Kemenag lakukan pendalaman

Surabaya, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) mendapatkan fakta baru mengenai kasus penganiayaan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kediri. Ternyata, ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional.

"Pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional," tegas Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam saat konferensi pers via Zoom, Kamis (29/2/2024).

Ponpes yang dimaksud ialah PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korbannya berinisial BBM (14) yang meninggal dunia setelah dianiaya empat seniornya. Kemenag Jatim pun akan ikut mendalami kssus ini.

"Kami akan menggali informasi dengan tim dan mendalami kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat,” kata As'ad.

Sementara untuk kasusnya, As'ad menegaskan bahwa menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada kepolisian. Ia berharap, hukum dapat ditegakkan secara adil. Sehingga ada efek jera ke depannya.

"Kami sangat menghormati proses hukum dan kami menunggu tahapan-tahapan berikutnya, sehingga masyarakat dapat mendapatkan penyelesaian secara gamblang. Sehingga kegeraman masyarakat bisa terselesaikan,” tegas dia.

Efek jera ini sangat penting, karena dalam dua bulan ini, Januari - Februari 2024 telah terjadi tiga kasus penganiayaan di lingkungan ponpes. Pertama di Blitar korbannya meninggal dunia, kedua di Malang korbannya luka-luka dan ketiga di Kediri korbannya meninggal dunia.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya