Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus SD Ambruk di Pasuruan

Ada potensi akan bertambah

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang tersangka kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan. Mereka berinisial S dan S yang merupakan kontraktor proyek pembangunan gedung empat kelas tersebut.

"Tadi malam kami langsung pimpin gelar dan sudah di hasil gelar, kami ada beberapa dan tadi malam juga sudah kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hernawan di SDN Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu (9/11).

1. Keduanya dari pihak kontraktor yang berbeda

Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus SD Ambruk di PasuruanSDN Gentong Pasuruan yang ambruk. Dok. BPBD Jatim

 

Jenderal dengan dua bintang emas ini membeberkan tersangka D dan S merupakan kontraktor yang berbeda. Mereka masing-masing dari CV Andalus dan CV DHL Putra.

"Mereka ini kontraktor berbeda," kata Luki.

Lebih lanjut, Luki juga mengungkapkan laporan tim laboratorium forensik (labfor) kontruksi bangunan memang ada gagal. Ia juga menyebut pembangunan dilakukan kontraktor 'ngawur'.

"Dan kita dapat laporan dari penerimaan BPK menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," katanya.

2. Ada potensi tersangka baru

Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus SD Ambruk di PasuruanKapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Gidion Arif (kiri) dan Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera (kanan) saat gelar rilis kasus prostitusi di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (30/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Luki juga tidak menampik adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan SDN Gentong 1 Pasuruan. Ia menuturkan, ada potensi tersangka baru selain S dan D.

"Ini akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena ini menggunakan dana anggaran yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka," ungkapnya.

3. Keduanya terancam 5 tahun penjara

Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus SD Ambruk di PasuruanSejumlah polisi tampak memantau SDN Gentong, Pasuruan yang ambruk. Dok. BPBD Jatim

 

Atas perbuatannya, kontraktor berinisial S dan D dikenakan Pasal 359 KUHP. Keduanya diduga lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya