Mulai 30 Desember 2020, ke Bromo Wajib Rapid Test Antigen

Surabaya, IDN Times - Dinas Kebudayaan dan Pawisata (Disbudpar) Jawa Timur (Jatim) membenarkan bahwa wisatawan yang ingin rekreasi di Gunung Bromo wajib membawa bukti rapid test antigen dengan keterangan nonreaktif. Aturan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
1. Dimulai 30 Desember-3 Januari

Kewajiban rapid test antigen bagi wisatawan Bromo itu berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Keterangan atau surat rapid nonreaktif juga hanya dihitung 3x24 jam. Artinya jika melebih tiga hari pascates maka surat yang dipakai tidak berlaku.
"Pengunjung juga wajib memperhatikan protokol kesehatan," tegas Sekretaris Disbudpar Jatim, Tri Bagus Sasmito saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).
2. Wajib protokol kesehatan ketat

Berdasarkan aturan yang berlaku, beberapa poin wajib penerapan protokol kesehatan bagi wisatawan yakni dengan memakai masker dan bersarung tangan saat berwisata. Kemudian menjaga jarak untuk menghindari kerumunan, mencuci tangan atau membawa handsanitizer dan membawa turun sampah yang dibawa naik ke gunung.
"Itu berdasarkan ketentuan yang berlaku di sana (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru)," ucap Bagus.
3. Sesuai SE Gubernur harusnya semua wisata wajib swab atau rapid

Lebih lanjut, aturan wajib rapid test antigen sebenarnya tidak hanya berlaku di Gunung Bromo saja. Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/23604/118.5/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Urusan Kebudayaan dan Pariwisata tegas menyertakan surat keterangan tes COVID-19 baik swab PCR, rapid test antigen/antibody.
"Tidak secara khusus disebutkan destinasi mana saja, jadi berlaku untuk seluruh destinasi," pungkas Bagus.