Kelanjutan Kepemimpinan Nganjuk, Wabup Marhaen: Nanti, Masih Berduka

Semoga gak ikut-ikutan ya pak

Nganjuk, IDN Times - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus suap jual beli dan promosi jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/5/2021). Artinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) harus segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk.

Nah, sesuai aturan yang berlaku apabila kepala daerah dalam hal ini bupati tersandung korupsi maka wakilnya untuk sementara waktu dijadikan Plt Bupati selama proses hukum masih berjalan. Artinya, Wakil Bupati Marhaen Djumadi dalam waktu dekat akan menjadi Plt Bupati Nganjuk.

1. Wabup tak ingin tanggapi karena masih berduka dan prihatin

Kelanjutan Kepemimpinan Nganjuk, Wabup Marhaen: Nanti, Masih BerdukaWabup Nganjuk Marhaen Djumadi (tengah). IDN Times/istimewa

Kendati demikian, Marhaen ternyata tidak mau menanggapi hal tersebut. Dia memilih patuh dengan menunggu sesuai mekanisme yang berlaku. Wakil Ketua DPD PDIP Jatim itu mengaku masih sedih atas kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Novi.

"Masih kondisi berduka dan prihatin nggih (ya), ngapunten (maaf)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

2. Ketika OTT sedang di luar kota

Kelanjutan Kepemimpinan Nganjuk, Wabup Marhaen: Nanti, Masih BerdukaBupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan Wabup Marhaen Djumadi. Facebook.com/marhaendjumadi

Ketika KPK melakukan OTT di Nganjuk, Marhaen juga tidak banyak tahu. Pasalnya, saat itu dia sedang berada di luar kota. Dia juga kaget beredar informasi yang masuk ke ponselnya kalau Novi sudah diseret oleh lembaga antirasuah pada Minggu (9/5/2021) malam.

"Saya masih berada di luar kota," katanya pada Senin (10/5/2021) dini hari.

Baca Juga: Penunjukan Plt Bupati Nganjuk Tunggu 24 Jam Usai OTT Novi

3. Terbitkan SE Luar Biasa untuk pemberhentian pengangkatan perangkat desa

Kelanjutan Kepemimpinan Nganjuk, Wabup Marhaen: Nanti, Masih BerdukaSE Luar Biasa penghentian pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk. Dokumentasi Istimewa

Namun, setelah itu Marhaen segera konsultasi dengan KPK, Bareksrim dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) terkait langkah yang harus dilakukannya. Dia disarankan untuk menghentikan proses pengangkatan perangkat desa di Nganjuk.

Pemberhentian itu berdasarkan dengan dugaan korupsi berupa suap yang terjadi dalam prosesnya. Pada hari itu juga, Marhaen langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 140/53/411.010/2021 tentang Terjadinya Keadaan Luar Biasa Dalam Proses Pengangkatan Perangkat Desa dan Tindak Lanjutnya.

"Nggih (Iya), atas saran penyidik KPK dan Bareskrim Polri, beserta Forpimda," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Sarat Suap, Seleksi Perangkat Desa di Nganjuk Disetop

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya