Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Akan Diputus Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sidang putusan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3). Sidang ini akan dipimpin hakim ketua R. Anton Widyopriyono.
Dalam sidang nanti, sebanyak enam terdakwa akan dihadirkan. Mereka diantaranya, Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) TBK; serta Ruby Hidayata, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya.
1. Pengacara optimis terdakwa bisa bebas
Hal ini dibernarkan langsung oleh tim pengacara terdakwa. "Benar (sidang putusan hari ini)," ujar kuasa hukum PT Saputra Karya, Martin Suryana dikonfirmasi, Kamis (12/3).
"Kami optimis sambil berserah kepada kehendak-Nya. Saya sudah optimal mematahkan dakwaan JPU yang bukan hanya optimis tapi harus bebas, tidak ada orang sengaja merusak jalan," Martin menegaskan.
2. Para terdakwa dituntut denda karena merusak jalan
Keenam terdakwa tersebut sebelumnya telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (17/2) lalu. Sidang mereka dibagi menjadi dua gelombang. Tiga terdakwa dari manajemen PT NKE yang merupakan pelaksana proyek Gubeng Mixed Development mendapat tuntutan sama, yaitu denda Rp200 juta.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya yang merupakan pemilik proyek dituntut denda Rp300 juta.
Keenam Terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. Terdakwa dinilai merusak fungsi jalan yang merugikan dan membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: Sidang Perdana Jalan Gubeng Longsor, Pemilik Proyek Disebut Lalai
3. Jalan Raya Gubeng ambles 18 Desember 2018
Sebagai informasi, Jalan Raya Gubeng, Surabaya longsor pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Sebelum longsor, para pengendara dan warga sekitar sempat mendengar suara gemuruh.
Tidak ada korban jiwa saat itu. Namun, selama sekitar seminggu, akses Raya Gubeng ditutup total. Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dishub Kota Surabaya sempat membuat rekayasa lalu lintas untuk mencairkan kemacetan di sekitar kawasan itu. Sebab, Raya Gubeng memang menjadi jalur penghubung utama dari Surabaya Timur ke Surabaya Barat
Proses perbaikan memakan waktu lebih dari seminggu. Pemkot Surabaya sampai mengerahkan truk pasir dari luar kota. Akhirnya, pada 27 Desember 2018, Jalan Raya Gubeng bisa dilintasi kendaraan. Amblesnya jalan tersebut juga membuat polisi turun tangan. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka.
Baca Juga: Kasus Gubeng Longsor, PN Surabaya Gelar Sidang di Lokasi Kejadian