Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jelang Idulfitri, 78,9 Persen Produk Pangan di Jatim Tanpa Izin Edar

Website BPOM

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 78,9 persen produk pangan yang beredar di Jawa Timur (Jatim) ternyata tak dilengkapi izin edar. Data tersebut berdasarkan temuan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) jelang Hari Raya Idulfitri 2021.

"Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan pangan di Jatim tahun 2021," ujar Kepala BBPOM Surabaya, Rustyawati, Selasa (11/5/2021).

1. Lakukan itensifikasi pada produk tanpa izin edar, rusak dan kedaluwarsa

Website BPOM

Dalam itensifikasi yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, ada beberapa target yang dipatok. Diutamakan pada pangan olahan Tanpa lzin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak.

"Rusak ini seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan Iain-Iain pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, swalayan, supermarket. hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel) serta pangan berbuka puasa (takjil)," kata Rustyawati.

2. Temuan di 7 kota, kebanyakan produk tanpa izin edar

instagram.com/bpom_ri

Itensifikasi, lanjut Rustyawati, dilakukan tiap pekan sejak bulan April hingga usai Idulfitri mendatang. Hasilnya, sampai dengan 7 Mei 2021, sebanyak 23 sarana pangan di tujuh kabupaten/kota diperiksa. 

Wilayah-wilayah yang diperiksa antara lain, Surabaya, Pamekasan, Jombang, Gresik, Batu, Ponorogo dan Lamongan. Pemeriksaan itu menemukan 14 sarana atau 61 persen memenuhi ketentuan. Sementara sembilan sarana atau 31 persen tidak memenuhi ketentuan.

"Pada produk pangan di luar parsel,  terdapat 109 produk. Dengan rincian produk tanpa izin edar sebanyak 86 produk atau 78,9 persen, rusak sebanyak 22 produk atau 20,2 persen dan kadaluwarsa sebanyak satu produk atau 0,9 persen," ungkap dia.

3. Lakukan pembinaan ke UMKM soal izin edar

Ilustrasi UMKM. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Menurut Rustyawati, jumlah temuan ini terbilang berkurang dibandingkan temuan tahun lalu. Dia pun menilai adanya kesadaran produsen dan pelaku usaha tentang aturan dan distribusi pangan.

"Izin edar penting karena menjadi tanda awal bahwa produknya sudah dilaporkan keberadaannya dan telah dilakukan evaluasi oleh pemerintah bahwa produk aman," ucapnya.

Untuk temuan produk impor dimusnahkan produknya karena tidak ada pabriknya di Indonesia. Sementara produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dilakukan pembinaan agar lebih memahami produksi yang baik.

"Kedaluarsa masih ada tapi sangat kecil, harapannya nanti pemilik ritel atau toko akan perlunya mengecek produk pangan untuk melihat kondisi produk," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us