Gilang 'Bungkus' Dijerat Pasal Berlapis, Kasusnya Segera Disidangkan

Ia dianggap melanggar UU ITE, pengancaman, hingga pencabulan

Surabaya, IDN Times - Berkas kasus bungkus jarik yang menetapkan satu tersangka, Gilang Aprilian Nugraha (22) telah dilimpahkan Polrestabes Surabaya ke Kejari Tanjung Perak. Berkas perkara 'Gilang Bungkus Jarik' pun sempat dikembalikan karena tidak lengkap atau P-19. Kini berkas tersebut dikirim ke jaksa. Berkas itu segera dinyatakan lengkap alias P-21.

1. Gilang dijerat pasal berlapis berupa ITE, pengancaman dan pencabulan

Gilang 'Bungkus' Dijerat Pasal Berlapis, Kasusnya Segera DisidangkanPolisi saat mendatangi rumah Gilang, Kamis (6/8/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana menjelaskan, alasan dikembalikannya berkas perkara Gilang Bungkus Jarik karena beberapa berkas untuk penguatan ancaman pasal kurang. Kini, dia dijerat pasal 45 ayat 4 jo Pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman terhadap korban serta Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E UU No 19 tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

"Korban sudah mengakui dicabuli ditambah dengan dengan keterangan korban lain yang sama, itu sudah saling menguatkan adanya tindak pidana pencabulan," ujarnya, Selasa (14/9/2020).

2. Terdapat 4 korban Gilang yang sudah memberikan keterangan ke penyidik

Gilang 'Bungkus' Dijerat Pasal Berlapis, Kasusnya Segera DisidangkanBarang bukti berupa kain jarik, tali, dan lakban yang digunakan Gilang untuk membungkus korbannya. IDN Times/Fitria Madia

Lebih lanjut, Willy menyebut ada empat korban dari perbuatan yang dilakukan Gilang Bungkus Jarik. Semua keterangan korban juga sudah masuk ke dalam berkas perkara dan dikirim ke jaksa. Keempatnya sama-sama mengakui telah dicabuli tersangka. Keterangannya juga saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Ditambah lagi dengan keterangan tersangka.

"Segera kami P-21 Penyidik sudah bisa memenuhi kekurangannya," kata Willy.

Baca Juga: Pakar Hukum: Harusnya Gilang "Bungkus" Dijerat Pasal Pencabulan

3. Kasus Gilang ramai di Twitter

Gilang 'Bungkus' Dijerat Pasal Berlapis, Kasusnya Segera DisidangkanCuitan Ernest Prakasa mengenai Gilang yang diketahui sebagai Fetish Kain Jarik (Twitter.com/ernestprakasa)

Sebelumnya, kasus 'Gilang Bungkus Jarik' viral di jagad maya. Hal tersebut diketahui setelah salah seorang terduga korban membuat thread atau utas di Twitter. Ketika melakukan aksinya, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga itu menggunakan modus penelitian. Sehingga korbannya menuruti kemauannya untuk dibungkus kain jarik. Padahal aksi itu digunakan untuk memuaskan birahinya.

Tak lama setelah viral, Gilang dikeluarkan alias drop out (DO) dari kampusnya. Dia juga dijemput pihak Polrestabes Surabaya ke rumahnya di Kalimantan. Serangkaian penyidikan dijalani Gilang, saksi dan korban-korbannya. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Fetish Dianggap Aneh, Gilang "Bungkus" akan Tes Kejiwaan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya