Dua Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap Polda Jatim

Ditawarkan di media sosial

Surabaya, IDN Times - Dua pelaku pemalsuan dokumen berinisal MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26), warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya ditangkap Subit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).

1. Tawarkan ijazah hingga KTP palsu sejak 2019

Dua Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap Polda JatimDitreskrimsus ungkap kasus pemalsuan ijazah, Selasa (22/6/2021). IDN Times/ Fajar Ardiansyah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dokumen yang dipalsukan oleh dua tersangka berupa ijazah, KTP, KK, akta kelahiran hingga sertifikat pelatihan. Keduanya menjalankan bisnis haram ini sejak 2019 lalu.

"Keduanya melakukan aktifitas ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).

2. Keutungannya capai Rp86 juta

Dua Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap Polda JatimDitreskrimsus ungkap kasus pemalsuan ijazah, Selasa (22/6/2021). IDN Times/ Fajar Ardiansyah.

Lebih lanjut, hasil penjualan dokumen palsu ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dokumen palsu tersebut dipatok harga yang berbeda-beda. Rinciannya, untuk ijazah SD Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, S1 Rp2 juta, S2 Rp2,5 juta, KTP Rp300 ribu, KK Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu.

"Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta," jelas Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy.

3. Terancam 12 tahun penjara

Dua Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap Polda JatimDitreskrimsus ungkap kasus pemalsuan ijazah, Selasa (22/6/2021). IDN Times/ Fajar Ardiansyah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pemalsu Surat Rapid Test Diringkus, Satu Surat Dihargai Rp100 Ribu

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya