Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Calon Bupati Dipecat, PDIP Kirim SK ke DPC

Bacabup Lamongan Suhandoyo saat mengumumkan Bacawabup. IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Dua kader PDI-Perjuangan di Jawa Timur (Jatim) secara resmi dipecat. Mereka adalah Suhandoyo dan Yusuf Widyatmoko. Keduanya dinilai melawan dan tidak patuh dengan keputusan partai soal Pilkada 2020. Sektrearis DPD PDIP Jatim, Sri Untari mengatakan bahwa pemecatan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober, namun Surat Keputusannya baru dikirim ke Dewan Perwakilan Cabang hari ini. 

1. Yusuf dan Suhandoyo maju cabup lewat jalur di luar PDIP

Sekretaris DPD PDIP Jatim, Sri Untari (berkerudung merah). Dokumentasi IDN Times

Kedua kader yang dipecat itu dianggap membuat kesalahan fatal. Yusuf nekat maju sebagai Calon Bupati Banyuwangi lewat jalur partai politik lain. Yakni Demokrat, PKB, PKS dan Golkar. Sementara Suhandoyo maju sebagai Calon Bupati Lamongan jalur perorangan alias independen.

"Sudah diputuskan, dua itu dipecat," ujar Untari, Senin (16/11/2020).

2. SK pemecatan sudah disampaikan ke DPC PDIP Banyuwangi dan Lamongan

Suhandoyo-Su'udin bersama kader PDIP, Nasdem dan PSI menyapa pendukungnya di GOR Lamongan usai mendaftar di KPU. IDN Times/Imron

Untari memastikan surat keputusan (SK) pemecatan kedua kader yang dinilai tidak patuh itu sudah turun sejak Oktober 2020. SK tersebut juga telah diterima oleh DPD PDIP Jatim, kemudian diteruskan kepada DPC PDIP Banyuwangi dan Lamongan untuk ditindaklanjuti.

"SK-nya sudah disampaikan ke DPC," kata dia.

3. PDIP tegas sanksi kader yang tak patuh

Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko. IDN Times/Beautiful Banyuwangi

Keputusan itu, lanjut Untari, menunjukkan bahwa partai berlambang kepala banteng bermoncong putih tegas memberi sanksi terhadap kader yang tidak tegak lurus dengan keputusan partai. Menurutnya, dalam konteks pilkada semua kader harus menerima dan bahu membahu memenangkan calon yang mendapat rekomendasi dari DPP PDIP.

"Rekomendasi ketua itu sifatnya wajib bagi seluruh kader, untuk mengamankan. Ketika kader yang bersangkutan tidak ikut mengamankan ya itu pilihannya ya itu, mengundurkan diri atau dipecat," tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us