Diwarnai Demo, Gugatan Pencemaran Popok Terhadap Pemerintah Ditolak 

Penggugat dipersilakan mengajukan banding

Surabaya, IDN Times - Gugatan dua perempuan, Mega Mayang Kencana dan Iskandar Dermawanti terhadap pencemaran popok bayi Sungai Brantas ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan itu dibacakan secara langsung oleh Hakim Ketua, Hiyan Manopo, Selasa (10/12).

"Putusan oleh majelis hakim gugatan tidak dapat diterima, karena eksepsi tergugat diterima," ujar Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono ditemui di ruang kerjanya. Gugatan ini sendiri dilayangkan kepada penggugat yaitu Gubernur Jatim, Menteri PUPR, Menteri KLHK dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

1. Gugatan dinilai tidak penuhi syarat

Diwarnai Demo, Gugatan Pencemaran Popok Terhadap Pemerintah Ditolak Sidang kasus pencemaran popok bayi Sungai Brantas di PN Surabaya, Selasa (10/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sigit menyampaikan, tidak diterimanya gugatan tersebut lantaran tidak memenuhi syarat. Salah satunya, gugatan yang dilayangkan tidak disebutkan secara rinci notifikasi atau permintaan hukumnya.

"Salah satunya permintaan tidak tertuang atau tidak disebutkan. Penggugat tidak menyebutkan," kata Sigit.

2. Persilakan penggugat ajukan banding

Diwarnai Demo, Gugatan Pencemaran Popok Terhadap Pemerintah Ditolak Sidang kasus pencemaran popok bayi Sungai Brantas di PN Surabaya, Selasa (10/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Apabila tidak terima dengan putusan majelis hakim, lanjut Sigit, penggugat boleh melakukan upaya hukum lainnya. Seperti mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

"Ajukan banding bisa. Upaya hukum boleh, kecuali gugatan praperadilan," kata Sigit.

3. Sesalkan putusan hakim

Diwarnai Demo, Gugatan Pencemaran Popok Terhadap Pemerintah Ditolak Ecoton gelar aksi terkait sidang putusan popok bayi Sungai Brantas di PN Surabaya, Selasa (10/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara kuasa hukum pengugat, Rulli Mustika Adya membenarkan jika gugatan yang dilayangkan tidak diterima. Ia pun menyesalkan putusan itu dan menyebut majelis hakim tidak paham.

"Seharusnya yang dipertimbangkan isi gugatan dan petitumnya. tapi yang dipertimbangakn somasi yang dikirimkan ke pengadilan," jelasnya.

Baca Juga: Kondom hingga Popok, Penyebab Gorong-gorong di Mega Kuningan Meluap

4. Sempat diwarnai aksi dukungan

Diwarnai Demo, Gugatan Pencemaran Popok Terhadap Pemerintah Ditolak Ecoton gelar aksi terkait sidang putusan popok bayi Sungai Brantas di PN Surabaya, Selasa (10/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Saat sidang berlangsung, massa tampak memenuhi luar PN Surabaya. Massa yang menamakan diri Brigade Evakuasi Popok itu membarikan dukungan atas gugatan pencemaran popok di Sungai Brantas.

"Karena pencemaran ini menyalahi kewenangan di Sungai Brantas," tegas koordinator aksi, Azis.

Baca Juga: Sampah Popok Menumpuk di Sungai, Ini yang Dilakukan Khofifah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya