Disnaker se-Jatim Diminta Tak Layani Registrasi Calon Pekerja Migran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur menerbitkan surat edaran kesiapsiagaan hadapi virus corona atau covid-19. Surat yang ditandatangani Kadisnakertrans Himawan Estu Bagijo ini ditujukan ke Kadisnaker kabupaten/kota se-Jatim.
Kemudian juga dilayangkan ke Ketua Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, dan DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) atau Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Jatim.
"Sektor ketenagakerjaan harus mengatisipasi pandemik dengan meningkatkan kewaspadaan penyebaran penyakit tersebut di tempat kerja," ujarnya, Selasa (17/3).
1. Minta tidak layani registrasi calon pekerja migran
Himawan mengatakan, dalam suratnya itu para Kepala Disnaker kabupaten/kota diimbau tidak melayani registrasi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), memastikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini berada di penampungan di seluruh Jatim menjaga kesehatan, kebersihan, dan tidak berpergian ke tempat keramian.
"Atau perusahaan dapat memulangkan CPMI untuk sementara waktu," kata dia.
2. PMI yang pulang harus dipantau oleh disnaker kabulaten/kota
PMI yang pulang kembali ke daerah masing-masing juga diminta terus dipantau oleh disnaker setempat. Juga melakukan pembinaan kepada perusahaan khususnya dalam upaya pencegahan virus corona di tempat kerja.
"Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk melakukan antisipasi terjadinya kasus Covid-19 di tempat kerja," ucapnya.
"Bisa dilakukan dengan melakukan tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan program K3 dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja," Himawan menambahkan.
Baca Juga: Disnaker Pastikan Peringatan Hari Buruh di Jatim Tanpa Long March
3. Perusahaan yang melakukan tindak preventif harus didata
Disnaker kabupaten/kota juga diimbau untuk mendata perusahaan yang telah melakukan tindakan-tindakan preventif penyebaran corona. Selain itu, disnakar juga diminta melapor apabila ada kasus corona di instansi atau perusahaan.
"Pimpinan perusahaan harus melakukan edukasi kepada pekerja tentang Covid-19 terkait penyebab, gejala, penularan dan pencegahan," kata Himawan.
Misalnya, menjaga kebersihan lingkungan kerja, menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun cair. BIsa juga menyediakan hand sanitizer di tempat umum area kerja seperti pintu masuk, lift, toilet dan lainnya.
"Bila terdapat indikasi gejala terpapar Covid-19 dapat menghubungi call center Dinas Kominfo Prov Jatim 1500-117 atau call center Dinas kesehatan prov jatim 031-8430313, 0813-3436-7800," pungkasnya.
Baca Juga: Buruh Migran yang Dirawat di Sidoarjo Negatif Virus Corona