Didakwa Terima Suap, Sahat: Saya Ini Sudah Bersalah

Sahat mengaku bersalah telah menerima suap dana hibah

Surabaya, IDN Times - Terdakwa perkara suap dana hibah, Sahat Tua P. Simandjuntak angkat bicara usai menjalani dakwaan pada sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). Secara tegas, politisi Partai Golkar ini mengakui kesalahannya.

"Saya ini sudah bersalah, saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Timur," ujarnya sembari berjalan meninggalkan ruang sidang.

Tak hanya mengakui kesalahan serta meminta maaf saja, Sahat juga minta didoakan agar sehat ke depannya. Sehingga dapat menuntaskan sidang perkara suap dana hibah yang sedang menjerat dia.

"Saya minta doa agar saya sehat. Agar bisa ikut persidangan ini, dan mempertanggungjawabkan kesalahan saya," katanya.

Dalam persidangan, Sahat menerima semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap Rp39,5 miliar dari dua penyuap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sidang Korupsi Hibah, Sahat Menerima Didakwa 2 Pasal 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya