Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021

Perwakilan buruh ditemui Sekda Provinsi Jawa Timur. Dok. Gasper.

Surabaya, IDN Times - Puluhan ribu buruh dari daerah Ring 1 Jawa Timur (Jatim) yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan membanjiri jalan protokol Kota Surabaya, Selasa (30/11/2021). Para buruh ini menyuarakan penolakan upah murah dan meminta agar tidak memakai formula perhitungan PP 36 Tahun 2021.

Beruntung, aksi ini mendapat respons dari Pemerintah Provinsi. Perwakilan buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim ditemui oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. Heru bertemu dengan buruh didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo.

1. Pemprov disebut menyutujui kenaikan upah

Perwakilan buruh ditemui Sekda Provinsi Jawa Timur. Dok. Gasper.

Juru Bicara Federasi Serikat Kerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat mendapatkan informasi dari Jubir Gasper, Jazuli bahwa pihak Pemprov menyetujui ada kenaikan upah buruh tahun 2022. Pemprov Jatim juga tidak memakai lagi ketentuan PP 36 Tahun 2021 untuk perhitungannya.

"Informasi dari Mas Jazuli, Alhamdulillah ada kenailan dan tidak pakai PP 36," ujarnya tertulis saat dikonfirmasi.

2. Pemberlakuan UMSK juga disetujui

Demo buruh di depan Grahadi, Senin, (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Meski begitu, berdasarkan pantauan IDN Times di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, ribuan buruh masih tampak bertahan di depan Gedung Negara Grahadi hingga pukul 17.30 WIB. Sementara massa yang lebih besar masih bertahan di Jalan Basuki Rahmat.

"Pesan dari Mas Jazuli, massa tidak boleh anarkis. Karena tetap ada UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) juga," pungkas dia.

3. Salah satu tuntutan utama buruh adalah penghapusan PP 36 dalam penetapan upah

Demo buruh di depan Grahadi, Senin, (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Seperti diketahui, dalam sepekan ini, para buruh mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk merivisi aturan UMP Jatim 2022 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021. Sebab aturan dasar keputusan UMP, yakni PP 36 tahun 2021 tidak berlaku lagi.

"Harus direvisi karena PP 36 sudah tidak dipakai. Agar dilakukan pembahasan ulang di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota, tanpa menggunakan PP 36," ujar Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
Faiz Nashrillah
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us