Beri Kemudahan PPDB SMA/SMK, Siswa Bisa Entry Nilai Mandiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK akan dimulai pada akhir Mei mendatang. Nah, tahapan awal ialah entry nilai yang dilaksanakan secara daring atau online melalui ppdb.jatimprov.co.id mulai 23 - 28 Mei 2022.
1. Guru SMP negeri dan swasta diimbau masukkan nilai siswa untuk PPDB SMA/SMK
Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengimbau agar seluruh sekolah memfasilitasi siswanya yang ingin mengikuti penerimaan siswa baru di SMA/SMK negeri di Jatim. Namun, jika ada siswa yang tak terfasilitasi entry nilai oleh sekolah, Dindik siswa bisa melakukannya secara mandiri.
"Tapi, kami mengimbau agar para guru SMP swasta berkenan mengimput nilai siswa, untuk mempermudah siswa yang mendaftar di SMA/SMK negeri," ujar Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi.
Baca Juga: Laka Maut Grup Musik Debu di Tol Probolinggo, Dua Meninggal Dunia
2. Siswa bisa lakukan entry mandiri dengan foto rapor
Berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, kata Wahid, banyak siswa yang tidak melakukan entry nilai untuk pendaftaran PPDB karena sekolah tidak memfasilitasi. Namun, jika hal itu terjadi, Wahid menekankan siswa bisa mengentri nilai dengan foto rapor.
"Siswa tidak perlu panik, mereka bisa mendaftar secara mandiri," katanya.
3. Banyak siswa nilainya tak dientry gurunya pada tahun lalu
Berdasarkan informasi UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, banyak siswa tidak bisa mendaftarkan diri pada PPDB tahun 2021 karena nilai rapornya tidak dientrikan oleh sekolah. Tahun ini entry nilai secara mandiri saat pengambilan PIN yakni 2-18 Juni dengan didampingi orangtua atau walinya.
Pada pengajuan PIN, jika data nilai rapor siswa belum lengkap maka akan tampak keterangan belum upload nilai rapor semester 1-5. Jika sudah lengkap, pihak operator akan memverifikasi dan mencocokkan dengan foto.
Baca Juga: Janur Kuning, Cara Unik Polda Jatim Minimalisir Laka Lantas saat Mudik