Apesnya Curhat di Medsos: Sidang Molor, Didakwa ITE

Stella dinilai mencemarkan nama baik

Surabaya, IDN Times -  Lorong sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipenuhi para pencari keadilan pada Kamis (22/4/2021) siang. Kebanyakan dari mereka sibuk memainkan ponselnya. Ada yang sedang telepon, ada pula yang asik membalas pesan-pesan singkat. Begitu juga Stella Monica Hendrawan.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik akibat curhat di media sosial itu tampak duduk di depan Ruang Sidang Kartika 1. Dia memegang erat tumblr minuman berwarna putih sembari sibuk memainkan ponsel merek Iphone miliknya. Sesekali, Stella melihat jam sambil berkontak mata dengan tim dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya.

Kontak mata itu seolah menjadi isyarat jenuh menanti sidang perdananya. Untuk pertama kali, Stella akan duduk di kursi pesakitan. Sayangnya, jam karet masih menjadi budaya yang sangat lekat. Menurut jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, harusnya dimulai pukul 09.15 WIB. Tapi hingga pukul 12.00 WIB, Stella masih harus menunggu giliran di lorong pengadilan.

Beberapa saat kemudian, Stella memilih berdiri. Berjalan sebentar, lalu bersandar di depan tembok dekat ruang sidang. Tak lama, dia terlihat diajak komunikasi oleh keluarganya yang hadir mendampingi. Ada ayah, ibu dan adik. Mereka saling menguatkan satu sama lain.

1. Stella didakwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik

Apesnya Curhat di Medsos: Sidang Molor, Didakwa ITEaptika.kominfo.go.id

Pukul 12.40 WIB, sidang dimulai oleh majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farida Hariani dipersilakan untuk membacakan dakwaan. Stella didakwa Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran mencemarkan nama baik klinik kecantikan L'VIORS melalui  video di Instagramnya pada Desember 2019. Saat itu Stella curhat karena pelayanan klinik tersebut dinilai malah membuat wajahnya rusak.

2. Kuasa hukum ajukan eksepsi, sidang dilanjut Rabu pekan depan

Apesnya Curhat di Medsos: Sidang Molor, Didakwa ITETerdakwa, Stella Monica ketika sidang perdana di PN Surabaya, Kamis (22/4/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Setelah itu, hakim ketua, Imam Supriyadi memberi kesempatan terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut. Tapi Stella memilih menyerahkannya kepada kuasa hukumnya.

"Kami ajukan eksepsi," sahut kuasa hukum.

Hakim Supriyadi pun memutuskan sidang ditunda, lalu dilanjut pekan depan dengan agenda eksepsi. "Jadi eksepsi. Sidangnya kami tunda, dilanjut Rabu tanggal 28 (April 2021) pukul 09.00 WIB," kata dia.

Baca Juga: Promo Makeup dan Skincare April 2021, Ada Produk Sunscreen Baru 

3. Kuasa hukum masih akan bikin eksepsi, Aliansi Pembelan Konsumen desak Stella bebas

Apesnya Curhat di Medsos: Sidang Molor, Didakwa ITEIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai sidang, kuasa hukum Stella, Muhammad Dimas Prasetyo mengatakan kalau eksepsi sebagai salah satu pembelaan untuk kliennya atas dakwaan JPU. Sayangnya dia belum bisa membeberkan target untuk Stella dengan alasan masih harus koordinasi.

"Terkait apa yang kita tanggapi itu belum bisa kami sampaikan," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Aliansi Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen, Anindya Shabrina sangat menyayangkan apa yang terjadi pasa Stella. Seharusnya dia dilindungi oleh UU 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Seharusnya ini bisa diselesaikan dengan sengketa konsumen, pada nyatanya justru Stella yang dikriminalkan, harapannya diputus bebas," kata dia.

Baca Juga: Besok, Sidang Perdana Kasus UU ITE Karena Curhat di Medsos

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya