2 Terduga Pelaku Jagal Anjing Surabaya Ditangkap

Apakah akan jadi tersangka?

Surabaya, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya telah menangkap terduga pelaku jagal anjing. Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, ada dua terduga pelaku. Keduanya merupakan pemilik rumah jagal tersebut.

1. Dua terduga pelaku ditangkap

2 Terduga Pelaku Jagal Anjing Surabaya DitangkapKondisi anjing di rumah jagal di Surabaya yang digerebek komunitas pecinta satwa dan polisi. dok. Istimewa.

Ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Center, Christian Joshua Pale membenarkan bahwa dua terduga pelaku langsung diringkus ketika penggerebekan. Dua terduga tersebut berinisial M dan SP.

"Sudah pagi tadi dibawa ke Polrestabes (terduga pelakunya). Ada dua," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Rumah Jagal Anjing di Surabaya Digerebek 

2. Dalam proses pemeriksaan

2 Terduga Pelaku Jagal Anjing Surabaya DitangkapIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, ABKP Mirzal Maulana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait rumah jagal anjing di Pesapen IV Nomor 34, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Dua orang terduga pelaku masih diperiksa.

"Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pendalaman pemeriksaan terhadap pemilik dan pihak-pihak terkait," katanya.

3. Potensi terjerat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

2 Terduga Pelaku Jagal Anjing Surabaya DitangkapKondisi anjing di rumah jagal di Surabaya yang digerebek komunitas pecinta satwa dan polisi. dok. Istimewa.

Terkait tersangka, sejauh ini Polrestabes belum menetapkannya. Yang jelas, jika terbukti melakukan penganiayaan bisa dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 204 KUHP atau UU RI Nomor 41 tentang Perubahan UU RI Nomor 18 tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sekadar diketahui, pencinta satwa yang tergabung dalam Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Center menggandeng kepolisian menggerebek rumah jagal anjing di Pesapen IV Nomor 34, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Penggerbekan itu dilakukan pada Minggu (31/7/2022) dini hari.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Satpol PP Surabaya, 7 Orang Akan Dilaporkan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya