Bukan Dipecat, Dosen Cabul Unesa Dinonaktifkan Selama 1 Tahun
Kasus kekerasan seksual di fakultas lain tengah dibahas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pihak Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah menyelesaikan proses investigasi terhadap dosen yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya. Dosen ini mendapat sanksi dari pihak kampus yaitu penonaktifan sementara dan penundaan kenaikan pangkat.
1. Dosen cabul diberi sanksi penonaktifan 1 tahun
Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum menjelaskan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sudah melakukan investigasi terhadap kasus kekerasan seksual ini selama 7 hari. Pelaku dan para penyintas juga sudah diperiksa.
Investigasi ini berujung pada keputusan kampus untuk memberikan sanksi terhadap dosen berinisial H dari Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum. Unesa menetapkan sanksi penonaktifan pelaku berinisial H selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
“Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022,” ujar Vinda, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Terduga Dosen Cabul Unesa Diberhentikan Sementara
Baca Juga: Unesa Target Tuntaskan Kasus Dosen Cabul dalam 7 Hari