Unesa Target Tuntaskan Kasus Dosen Cabul dalam 7 Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Proses investigasi terhadap H, seorang dosen di Universitas Negeri Surabaya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya sudah dimulai. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menargetkan, dalam waktu 7 hari kerja, vonis kampus terhadap dosen H sudah bisa diputuskan.
1. Unesa miliki SOP penanganan kasus kekerasan seksual
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Dr Mutimmatul Faida menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki SOP dalam penanganan kasus kekerasan seksual di kampus berdasarkan Permendikbud nomor 30 2021. Salah satunya adalah tahapan-tahapan penanganan kasus sesuai linimasa.
"Jadi ada tiga tahapan, saat ini masuk tahapan kedua yaitu investigasi. Setelah itu baru proses pengambilan keputusan," ujar Mutimmatul di Unesa, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Terduga Dosen Cabul Unesa Diberhentikan Sementara
2. Proses investigasi berlangsung selama 3 hari
Mutimmatul melanjutkan, proses investigasi ini ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari. Setelah itu, kasus akan dilanjutkan ke pengambilan keputusan oleh pimpinan Unesa berdasarkan rekomendasi Satgas dari hasil investigasi.
"Pengambilan keputusan ini timeline-nya 3 hari," imbuhnya.
Waktu investigasi ini cukup singkat karena Mutimmatul menargetkan kerja cepat dan tepat agar korban tak terbebani. Namun, ia menjamin bahwa proses ini tidak gegabah karena berpegangan pada pedoman.
3. Kasus diperkirakan mendapat keputusan pada 7 hari kerja
Jika proses lancar, maka kasus dugaan kekerasan seksual oleh dosen H akan mendapatkan keputusan dalam waktu 7 hari kerja saja. Sedangkan Senin sudah memasuki hari pertama investigasi. Dengan ini, Mutimmatul menargetkan keputusan sudah bisa disampaikan oleh Rektor Unesa Prof Nurhasan pada pekan depan.
"Hari ini pemanggilan. Berarti 7 hari kerja dimulai dari sekarang," sebut Mutimmatul.
4. Unesa berprinsip prokorban
Saat ini, lanjut Mutimmatul, dosen H sudah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai pengajar di Unesa. Pemberhentian ini ditujukan agar proses investigasi dapat berlangsung dengan fokus dan lancar. Selain itu, ia berharap para korban tidak mendapatkan tekanan dari pihak mana pun.
"Kami punya prinsip prokorban. Ketika ada penyintas kami berkomitmen untuk mendampingi penyintas dan memberikan rasa aman bahwa dia tidak mengalami tekanan apa pun," tegas Mutimmatul.
Sementara itu, setidaknya ada 3 mahasiswa yang sudah melapor sebagai korban kekerasan seksual H. Unesa tak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban akan terus bertambah. Layanan aduan kekerasan seksual pun disediakan melalui 082142815124.
Baca Juga: Tim Gabungan Unesa Selidiki Kasus Dosen Cabul, Pastikan Disanksi Tegas