Bukan Dipecat, Dosen Cabul Unesa Dinonaktifkan Selama 1 Tahun

Kasus kekerasan seksual di fakultas lain tengah dibahas

Surabaya, IDN Times - Pihak Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah menyelesaikan proses investigasi terhadap dosen yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya. Dosen ini mendapat sanksi dari pihak kampus yaitu penonaktifan sementara dan penundaan kenaikan pangkat.

1. Dosen cabul diberi sanksi penonaktifan 1 tahun

Bukan Dipecat, Dosen Cabul Unesa Dinonaktifkan Selama 1 TahunKetua Satuan Kehumasan Unesa, Vinda Maya Setianingrum. (IDN Times/Fitria Madia)

Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum menjelaskan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sudah melakukan investigasi terhadap kasus kekerasan seksual ini selama 7 hari. Pelaku dan para penyintas juga sudah diperiksa.

Investigasi ini berujung pada keputusan kampus untuk memberikan sanksi terhadap dosen berinisial H dari Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum. Unesa menetapkan sanksi penonaktifan pelaku berinisial H selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya. 

“Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022,” ujar Vinda, Selasa (18/1/2022).

2. Korban diberi layanan psikologi dan advokasi hukum

Bukan Dipecat, Dosen Cabul Unesa Dinonaktifkan Selama 1 TahunKampus Unesa Lidah Wetan. Dok. unesa.ac.id

Unesa mengatakan bahwa para civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual bisa melapor ke pihak kampus. Unesa juga memberikan layanan psikologi dan advokasi hukum bagi para korban.

“Ini semua sifatnya opsional, tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” tuturnya.

Mengenai upaya hukum melalui kepolisian, Vinda mengatakan bahwa pihak korban belum berniat untuk melanjutkan kasus ini ke kepolisian.

"Jika korban melapor, kami akan memberi pendampingan. Tapi sejauh ini, belum ada rencana korban melapor ke kepolisian," imbuhnya.

Baca Juga: Terduga Dosen Cabul Unesa Diberhentikan Sementara

3. Unesa tengah hadapi kasus kekerasan seksual di fakultas lainnya

Bukan Dipecat, Dosen Cabul Unesa Dinonaktifkan Selama 1 TahunVinda Maya Setianingrum, Humas Unesa dalam acaraSosialisasi Penerimaan Mahasiswa Unesa dari Wuhan Rabu (12/2). IDN Times/Tarida Alif

Selain itu, saat ini Satgas PPKS juga masih bekerja untuk mendalami dugaan kekerasan seksual lainnya. Pelecehan seksual ini diduga dilakukan oleh seorang dosen berinisial DW di Jurusan Bahsan dan Sastra Indonesia Fakultas Bahasa dan Seni. Satgas PPKS tengah mengumpulkan laporan masuk serta memanggil terduga pelaku,

Vinda memastikan bahwa kampus melalui Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.  

“Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga,” tutupnya.

Baca Juga: Unesa Target Tuntaskan Kasus Dosen Cabul dalam 7 Hari

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya