Polres Malang Jawab Alasan Laporan Model B Kanjuruhan Macet

Keluarga korban terus mengupayakan keadilan

Malang, IDN Times - Laporan Model B yang diajukan oleh korban Tragedi Kanjuruhan macet di tengah jalan. Laporan yang diajukan oleh Devi Athok ke Satreskrim Polres Malang ini berhenti begitu saja di tingkat penyelidikan. Padahal Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap laporan ini jadi jalan mereka mendapatkan keadilan hakiki.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro akhirnya menjawab alasan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan jalan di tempat. Menurutnya pembuktian pada laporan ini sulit dilakukan oleh anggotanya.

1. Polisi kesulitan membuktikan adanya unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana di Laporkan Model B Tragedi Kanjuruhan

Polres Malang Jawab Alasan Laporan Model B  Kanjuruhan MacetKasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu menjelaskan kalau anggotanya belum bisa membuktikan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Perlu diketahui, jika pada laporan ini Devi Athok menyematkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP belum terpenuhi. Memang dalam Tragedi Kanjuruhan ada tindak pidana, tapi sampai saat ini kami belum menemukan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/07/2023).

Wahyu juga menyampaikan pihaknya telah berkonsultasi dengan lebih dari 3 saksi ahli. Mereka juga menyatakan sulit memasukkan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Namun, pihaknya tetap membuka diri jika keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan alat bukti lain.

"Kami bahkan sudah intens berkomunikasi dengan Mas Daniel (Koordinator LBH Pos Malang), bahkan pada 3-4 Juli 2023 Mas Daniel bersama 8 saksi dihadirkan ke Polres Malang. Kami menbuka pintu selebar-lebarnya apabila dalam kasus ini ditemukan fakta baru yang mendukung pasal yang dipersangkakan," ujarnya.

Baca Juga: Devi Athok Curhat 5 Bulan Tak Bekerja Demi Perjuangkan Keadilan

2. Wahyu mempersilakan jika keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengusahakan proses hukum lain

Polres Malang Jawab Alasan Laporan Model B  Kanjuruhan MacetKasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu menyampaikan jika ia mempersilakan jika keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mau mengusahakan proses hukum lain. Pihaknya akan terbuka seandainya memang ada fakta-fakta baru yang ditemukan.

"Kami tidak ada usaha menutupi, apabila hasilnya tidak memuaskan pelapor atau keluarga korban maka silahkan dilakukan proses hukum lain terhadap apa yang sudah kami lakukan. Mari saling bahu-membahu apabila ditemukan fakta-fakta baru bisa menghubungi kami atau melalui Mas Daniel," ujarnya.

Wahyu menyampaikan jika sejak dilantik sebagai Kasatreskrim Polres Malang sejak November 2022. Ia langsung melakukan penyelidikan secara maraton selama 3 bulan terkait Tragedi Kanjuruhan. Karena kasus ini menjadi atensi dari Polda maupun Bareskrim Polri.

"Kami ingin membantu keluarga korban, tapi bukan berarti kami harus memaksakan karena kita bekerja sesuai aturan hukum. Jadi mohon maaf apabila kami sampai saat ini belum bisa menaikkan dari tingkat sidik ke lidik," tuturnya.

3. LBH Pos Malang akan memasukkan pasal kekerasan pada anak dalam Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan

Polres Malang Jawab Alasan Laporan Model B  Kanjuruhan MacetKoordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian menyampaikan jika ia masih ada upaya lain untuk mendorong Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan bisa naik penyidikan. Salah satunya dengan memasukkan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Harus ada pasal-pasal yang kuat, salah satunya adalah pasal kekerasan anak di bawah umur. Ini merupakan fakta yang bisa ditambahkan dalam gelar perkara khusus melalui Laporan Model B yang diajukan Pak Devi Athok," ujarnya.

Daniel akan segera melakukan diskusi dengan koleganya apakah pasal-pasal ini bisa dimasukkan dalam Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Sehingga gelar perkara khusus bisa dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang.

Selain upaya laporan di Polres Malang, Daniel dan Devi Athok sudah mendatangi Mabes Polri demi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 10 April 2023, sayangnya laporan tersebut ditolak. Daniel mengungkapkan jika dasar penolakan ini kerena tidak memenuhi unsur dan sudah ada laporan yang sama di Polres Malang. Oleh karena itu, mereka telah melayangkan keberadaan atas penolakan dari Bareskrim tersebut.

"Melalui Komnas HAM kita juga sudah meminta penyelidikan ulang terkait pelanggaran HAM berat. Tapi sampai saat ini Komnas HAM masih sangat pasif, dan belum menindaklanjuti lagi berkas perkara Tragedi Kanjuruhan," pungkasnya.

Baca Juga: Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Distop Polres Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya